- Menyatakan Terdakwa I. Faisal Adrian, SE. Bin Irman dan Terdakwa II. Andrie Budiman R, S. Sos Bin H. Ruchyat tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permukatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika golongan 1? sebagaiman dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
Putusan PN CIANJUR Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Cjr |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2021/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Yuniati, Br Hakim Anggota Erli Yansah |
Panitera | Panitera Pengganti H. Awo Karwo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu ) bungkus plastik bening/klip yang didalamnya berisikan shabu dengan berat keseluruhan seberat (bruto) 0,22 Gram; - 1 (satu) buah sobekan Double tipe warna Putih; - 1 (satu) buah kartu ATM BCA; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah Handhone merek OPPO warna Rose gold; - 1 (satu) unit Motor Merek Yamaha X-Ride warna Hitam Nomor Polisi F 3032 XN berikut STNK dan kunci kontak; Dirampas untuk Negara; 6. Membebakan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2021/PN Cjr
Statistik17217