- Menyatakan Terdakwa I. Rizal Efendi Alias Ijal dan Terdakwa II. Armedi Alias Memet tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Rizal Efendi Alias Ijal dan Terdakwa II. Armedi Alias Memet oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Tahun dan denda masing masing sejumlah Rp. 1.000.000,000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket shabu dengan berat brutto+5,13 (lima koma tiga belas) gram, 6 (enam) paket shabu dengan berat bruto+4,92 (empat koma sembilan puluh dua) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah blok plastik klip kosong, 1 (satu) buah skop shabu dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna Putih tetapi imei tidak terbaca, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1349/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1349/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marsal Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pinta Uli Br. Tarigan, Br Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1349/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 1349/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1349/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik163