- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan dalam hukum bahwa perkawinan penggugat dan tergugat yang telah di langsungkan tanggal 21 Oktober 2006 di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tomuan Resot Tomuan di Kota Pematang Siantar dan telah di catatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar sesuai dengan kutipan Akta Nikah No. 393/TAMB/2006 Tanggal 27 November 2006 adalah putus karna perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Menetapkan penggugat sebagai wali asuh anak-anak yang masih di bawah umur dari hasil perkawinan penggugat dan tergugat yang bernama :
- FANYSA JANET SULASTRI GULTOM, perempuan lahir di Lubuk Pakam pada tanggal 28 Juli 2007, sesuia dengan akta kelahiran No.3629/2008 tertanggal 12 Maret 2008.
- SIMSON KKRISTIANTONIUS LAMBOK GULTOM, laki-laki, lahir di Lubuk Pakam tanggal 19 Desember 2009, sesuia dengan akta kelahiran No.9899/2010 tertanggal 12 Maret 2010.
- PATRICIA LAURENT GULTOM, perempuan, lahir di Lubuk Pakam tanggal 03 April 2015, sesuai dengan akta kelahiran No.1207-LU-2105-2015-0023 tertanggal 21 Mei 2015.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang nafkah biaya hidup dan perawatan anak serta pendidikan anak sebesar Rp. 1.500.00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada penggugat setiap bulannya yang pembayarannya dilakukan tergugat setiap tanggal 5 pada setiap bulannya.
- Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Dairi untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan satu helai lagi salinan putusan tersebut dikirimkan pula ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.666.000,00 (satu juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 250/Pdt.G/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 250/Pdt.G/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halimah Tussakdiah, Br Hakim Anggota Nora Gaberia Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Benitius Silangit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pdt.G/2019/PN Lbp
Statistik246