Putusan PT DENPASAR Nomor 57/PID/2021/PT DPS |
|
Nomor | 57/PID/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Dewa Made Alit Darma |
Hakim Anggota | Sunardi, Brsoesilo Atmoko |
Panitera | Putu Ayu Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA I KETUT SENDILI ALIAS JRO SEN DAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANGLI; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGLI NOMOR 15/PID.B/2021/PN BLI. TANGGAL 12 AGUSTUS 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN TERDAKWA I KETUT SENDILI ALIAS JRO SEN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBANTU PENGANIAYAAN BERAT YANG DILAKUKAN DENGAN DIRENCANAKAN TERLEBIH DAHULU MENYEBABKAN KEMATIAN ORANGNYA DAN PENGANIAYAAN BERAT; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH ) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BILAH PEDANG GAGANG KAYU DENGAN PANJANG 83 CM. - 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS BERKERAH WARNA HITAM PUTIH DENGAN MOTIF GARIS-GARIS DAN KERAH WARNA HITAM. - 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK MOTIF KOTAK-KOTAK. - 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM WARNA ORANGE. - 1 (SATU) BUAH JAKET WARNA HIJAU. - 1 (SATU) BUAH JAKET KAOS LENGAN PANJANG WARNA KUNING. - 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS WARNA HITAM. - 1 (SATU) BUAH CELANA PANJANG WARNA CREM. DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA NOMOR 16/PID.B/2021/PN BLI ATAS NAMA IWAYAN ADI SUSANTO; 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKATAN PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Terdakwa I Ketut Sendili Alias Jro Sen dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangli; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 15/Pid.B/2021/PN Bli. tanggal 12 Agustus 2021, yang dimintakan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa I Ketut Sendili Alias Jro Sen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu menyebabkan kematian orangnya dan penganiayaan berat?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh ) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah pedang gagang kayu dengan panjang 83 cm. - 1 (satu) buah baju kaos berkerah warna hitam putih dengan motif garis-garis dan kerah warna hitam. - 1 (satu) buah celana pendek motif kotak-kotak. - 1 (satu) buah celana dalam warna orange. - 1 (satu) buah jaket warna hijau. - 1 (satu) buah jaket kaos lengan panjang warna kuning. - 1 (satu) buah baju kaos warna hitam. - 1 (satu) buah celana panjang warna crem. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 16/Pid.B/2021/PN Bli atas nama Iwayan Adi Susanto; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan