- Menyatakan Terdakwa Amar Khadapi als Dapi Bin Alizar .Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Dirampas untuk negara.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu.
- 2 (dua) butir pil warna kuning narkotika jenis pil ekstasi.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 1 (satu) bungkus plastik pack (pembungkus narkotika jenis shabu).
- 1 (satu) buah dompet warna coklat.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih.
- Dikebalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan untuk pembuktian perkara Terdakwa SUSIANTI Als SUSI Binti GIMEN.
Putusan PN BENGKALIS Nomor 597/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 597/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rentama Puspita Farianty Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriano Hermady, Br Hakim Anggota Rita Novita Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 597/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik231