- Menyatakan para Terdakwa yaitu Terdakwa I AFRIADI Pgl ADI Bin SYAFRIDAL,Terdakwa II MERI WARMAN Pgl MERI Bin KASMAN dan Terdakwa III VANDU IDHAM Pgl PANDU Bin MUKLAStersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- 13 (tiga belas) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- 11 (sebelas) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
- 18 (delapan belas) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil Dump Truck merek Mitsubishi warna Kuning tahun 2012 dengan nomor Polisi BA 8515 SU dan nomor rangka MHMFE74P5CK064382 serta nomor mesin 4D34T-H14571;
- 1 (satu) buah kunci kontak yang terbuat dari besi dengan mainan gelang yang terbuat dari karet warna hitam;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 183/Pid.B/2020/PN Psb |
|
Nomor | 183/Pid.B/2020/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Riskar Stevanus Tarigan, Hakim Anggota Nadia Sekar Wigati |
Panitera | Panitera Pengganti Warman Priatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara nomor 184/Pid.B/2020/PN.Psb atas nama Rizki Kurniawan Pgl Iki Bin Afrizal; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.B/2020/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 183/Pid.B/2020/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.B/2020/PN Psb
Statistik6013