- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT/PEMBANDING;-----------------------
- Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding;-----------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 112/B/2016/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 112/B/2016/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | Andy Lukman, Brachmad Hari Arwoko |
Panitera | Pelitaria Yusminar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG NOMOR 17/G/2015/PTUN-TPI. TANGGAL 18 MEI 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING;--------------------------------------------------------------------------------- - MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN DAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);--------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor 17/G/2015/PTUN-TPI. tanggal 18 Mei 2016 yang dimohonkan banding;--------------------------------------------------------------------------------- - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan dan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 112/B/2016/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 112/B/2016/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/G/2015/PTUN-TPI
Kasasi : 565 K/TUN/2016
Banding : 112/B/2016/PT.TUN.MDN
Statistik5232