- Menyatakan terdakwa STEVANNO ARGA DEWA Bin ERIANTO Pgl DEWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat menjual Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket besar narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu (metampetamin) yang dibungkus dengan plastik warna bening;
- 6 ( enam) paket sedang narkotika golongan I bukan tanaman shabu (metamfetamin) yang dibungkus plastik warna bening;
- 2 (dua) paket sedang narkotika golongan I bukan tanaman shabu (metamfetamin) yang dibungkus plastik warna bening;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna toska nomor imei : 8697010449567459;
- 3 (tiga) buah plastik warna bening berukuran kecil;
- 1 (satu) buah plastik warna bening berukuran sedang;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 159/Pid.Sus/2020/PN Psb |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2020/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Riskar Stevanus Tarigan, Hakim Anggota Nadia Sekar Wigati |
Panitera | Panitera Pengganti Isyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2020/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2020/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2020/PN Psb
Statistik5217