- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANOKWARI TANGGAL 21 JUNI 2021 NOMOR 65 / PDT.G / 2020 / PN. MNK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- Menerima permohonan banding dari Para PEMBANDING semula TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 21 Juni 2021 Nomor 65 / Pdt.G / 2020 / PN. Mnk yang dimohonkan banding tersebut;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 67/PDT/2021/PT JAP |
|
Nomor | 67/PDT/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Adhar |
Hakim Anggota | Brhari Tri Hadiyanto, Supomo |
Panitera | Dehefsen Borolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menghukum Para PEMBANDING semula TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/PDT/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 67/PDT/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PDT/2021/PT JAP
Statistik9330