- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PALU;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN BERUPA :
- NAFKAH IDDAH SELAMA 3 BULAN SEJUMLAH RP15.000.000,- (LIMA BELAS JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG TUNAI SEJUMLAH RP100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH);
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Palu;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa :
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Putusan PTA PALU Nomor 19/Pdt.G/2021/PTA.Pal |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Nahiruddin |
Hakim Anggota | Brm. Basir, Usman |
Panitera | H. Mustari M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALU NOMOR 448/PDT.G/ 2021/ PA.PAL TANGGAL 2 SEPTEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 MUHARAM 1443 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT : 4. MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP305.000,- (TIGA RATUS LIMA RIBU RUPIAH); III MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150,000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 448/Pdt.G/ 2021/ PA.Pal tanggal 2 September 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Muharam 1443 Hijriah dengan perbaikan sehingga amarnya sebagai berikut : 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah); III Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2021/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2021/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 19/Pdt.G/2021/PTA.Pal
Statistik13237