- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar 98.255.536,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) yang terdiri dari tunggakan pokok sebesar Rp. 69.354.839,- ( enam puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp. 13.202.931,- (tiga belas juta dua ratus dua ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) dan rekalkulasi tolal sebesar Rp. 15.697.766,- (lima belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah). Apabila Para Tergugat tidak mau melaksanakan putusan ini secara sukarela, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa 2 bidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : M.28/Karyendy atas nama Musa Mansnandifu dan SHM Nomor : M.57/Karyendy an Musa Mansnandifu yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilelang dengan cara mengajukan permohonan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Pengadilan Negeri Biak dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 290.000,00,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BIAK Nomor 17/Pdt.G.S/2021/PN Bik |
|
Nomor | 17/Pdt.G.S/2021/PN Bik |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Siska Julia Parambang |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Siska Julia Parambang |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari Pardjianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G.S/2021/PN_Bik.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G.S/2021/PN_Bik.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G.S/2021/PN Bik
Statistik3120