- Menyatakan Terdakwa IRVAN OKTAVIANDI als IVAN bin RIDUAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp. 800.000.000.00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,0861 Gram;
- 1 (satu) buah plastik warna putih ukuran kecil;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih ukuran kecil.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna merah muda kombinasi biru dengan model: M2004J19G.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha MIO SOUL warna hitam list kuning tanpa plat Nomor Polisi;
- 1 (satu) lembar STNK asli atas nama TIRA dengan Nopol BN 5064 KF No Rangka MH314D204AK002937 No Mesin 14D1001875.
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 381/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 381/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, M.hbr Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Nofriandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa IRVAN OKTAVIANDI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)6. |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 381/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 381/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 381/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik3514