- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut akan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II pada tahun 1996 dan menyatakan sah jual beli antara Tergugat II dengan E. Elisabet pada tahun 1998 atas satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perum Cipatat Elok C-43 desa Cipatharja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, luas tanah +- 54 M2 (Lima Puluh Empat meter persegi) ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perum Cipatat Elok C-43 desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, tipe 21, luas 54 M2 (lima puluh empat meter persegi) yang diperoleh dari Hibah E. Elisabet yang tercatat atas nama Budiyanto (Tergugat I).
- Menyatakan memberi kuasa kepada Penggugat untuk atas nama Tergugat I, untuk mengambil Sertifikat satu bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Perum Cipatat Elok C-43 desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, tipe 21 luas 54 M2 (lima Puluh Empat meter persegi) tercatat atas nama Budiyanto (Tergugat I) yang berada dalam Kekuasaan Turut Tergugat.
- Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat satu bidang berikut bangunan rumah yang terletak di Perum Cipatat Elok C-43 desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, tipe 21 luas tanah 54 M2 (lima puluh empat meter persegi) tercatat atas nama Budiayanto (Turut Tergugat I) kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat untuk dirinya sendiri dan untuk bertindak atas nama Tergugat I untuk menghadap Notaris / PPAT, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung Barat untuk Proses Balik Nama atas Sertifikat satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perum Cipatat Elok C-43 desa Ciptaharja Kecamatan Cipatat kabupaten Bandung Barat, tipe 21, luas tanah 54 M2 (lima puluh empat meter persegi), tercatat atas nama Bidiyanto (Tergugat I) dibaliknamakan atas nama Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang ditaksir sejumlah Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) ;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 179/Pdt.G/2021/PN Blb |
|
Nomor | 179/Pdt.G/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asmudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wiyono, Br Hakim Anggota Dame Parulian Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti: Puput Yani Heryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pdt.G/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 179/Pdt.G/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pdt.G/2021/PN Blb
Statistik6311