- Menyatakan terdakwa RODIANSAH BIN NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa RODIANSAH BIN NURDIN dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan ; -------------------------------------------------------
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar nota pembelian handphone merk XIAOMI Type 4A warna Gold Rose ;
- 1 (Satu) Unit Handphone merk XIAOMI Type 4A warna Gold Rose No IMEI 1: 865592035984087 dan IMEI 2: 865592035984095 ; ---------------------------
- 1 (Satu) buah plat kendaraan bermotor Nopol: B 4835 FIG ; ----------------
- 1 (Satu) Bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 20cm dengan gagang kayu dan sarung badik bahan kulit warna coklat ; ---------------------------------------------
- 1 (Satu) helai jaket kulit warna hitam ; -----------------------------------------------
- 1 (Satu) Buah tas slempang kulit warna abu-abu tua bercorak kuning dan merah merk POLO AMSTAR FASHION SPORT ; -----------------------------------------------------------
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 157/Pid.B/2021/PN Liw |
|
Nomor | 157/Pid.B/2021/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Budiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kastwarani Suherman, M.hbr Hakim Anggota Norma Oktaria |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Wijayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada saksi Nuryana binti Rusli ; sedangkan barang bukti berupa : dimusnahkan. -------------------------------------------------------------------------------------- 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.B/2021/PN_Liw.zip
- Download PDF
- 157/Pid.B/2021/PN_Liw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.B/2021/PN Liw
Statistik6629