- Menyatakan Terdakwa I Minok Irfansyah Alias Kopet Bin Komadin dan Terdakwa II Alex Saputra Manik Alias Alex Alias Manik Anak Dari Mangasi Manik tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Minok Irfansyah Alias Kopet Bin Komadin dan kepada Terdakwa II Alex Saputra Manik Alias Alex Alias Manik Anak Dari Mangasi Manik oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung A70 warna Blue No. Imei 1: 355913/10/629440/3, Imei 2 : 355914/10/629440/1;
- 1 (satu) Unit kotak Handphone Samsung A70 warna Blue No. Imei 1: 355913/10/629440/3, Imei 2 : 355914/10/629440/1;
- 1 (satu) lembar baju kemeja Panjang wanrna biru muda yang bermerek Maleberock;
- 1 (satu) lembar celana levis Panjang berwarna biru kombinasi abu-abu yang bermerek Lois;
- 1 (satu) lembar baju warna hitam merek yang bertuliskan Vans dan bermerek Vans;
- 1 (satu) lembar jaket warna biru kombinasi coklat yang bermerek Eskargots Premium Denim;
- 1 (satu) buah celana levis berwarna hitam tanpa merek;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 206/Pid.B/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 206/Pid.B/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roberto Sianturi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vinamya Audina Marpaung, Hakim Anggota R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro |
Panitera | Panitera Pengganti: Yun Eli Endri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Thiara Ziny Putri,S.Pd Als Tia Binti Fachrurrozi; Dikembalikan kepada masing-masing Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 305 K/Pid/2022
Pertama : 206/Pid.B/2021/PN Mrb
Statistik456