- Menyatakan Terdakwa SABAR PURBA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SABAR PURBA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp379.783.801,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus satu rupiah), dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada negara melalui Penuntut Umum Kejari Humbang Hasundutan, yang oleh Penuntut Umum Kejari Humbang Hasundutan telah dititipkan di Bank Mandiri Kantor Cabang Doloksanggul sebesar Rp258.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta rupiah) sehingga nilai perhitungan uang pengganti yang telah dibayar dari jumlah seharusnya masih memiliki sisa/kurang bayar sebesar Rp121.783.801,00 (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus satu rupiah) dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tidak dibayar dalam 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi membayar uang pengganti tersebut dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Peraturan Kepala Desa Sigulok Nomor : 1 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Sigulok Nomor : 3 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Sigulok Nomor: 3 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2019 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2019 Bidang Pembangunan Desa Bantuan Insentif Tutor PAUD Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2019 Bidang Pembangunan Desa Bidang Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Pengaspalan Jalan Desa 1625m X 3m Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Desa Sigulok Nomor: 04/SK/I/SGL/2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang Pengangkatan Bendahara Umum Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) eksamplar Peraturan Kepala Desa Sigulok Nomor : 3 Tahun 2019 tanggal 11 Januari 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) exsemplar Keputusan Kepala Desa Sigulok Nomor : 03 tahun 2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pengaspalan Jalan Protokol Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) exsemplar Keputusan Kepala Desa Sigulok Nomor : 04 tahun 2020 tanggal 12 Januari 2020 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Rabat Beton Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 2 (dua) lembar Petikan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 169 Tahun 2019 tanggal 11 September 2019 tentang Peresmian Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa periode Tahun 2013 s.d tahun 2019 dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa tahun 2019 s.d 2025 di Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) eksamplar Peraturan Kepala Desa Sigulok Nomor : 4 Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Desa Sigulok Nomor : 05/SK/I/SGL/2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Pengangkatan Bendahara Umum Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) eksamplar fotocopy Buku Tabungan Bank Sumut Nomor 32102310030161 atas nama Dana Pembangunan Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Pembangunan Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Lumban Dame ukuran : P=300 x 3m= Rp.169.864.340,- Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Pembangunan Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Sosor Gereja Ukuran : P=185x 2,5m = Rp. 78.690.000,- Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Pembangunan Desa Pemeliharaan Jalan Desa Tahap I Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kegiatan Penyampaian LPPD Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Sub Bidang Kesehatan Pelayanan Kesehatan Posyandu, Lansia dan Pencegahan Stunting Tahap I Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasudutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa Januari s/d Agustus 2020 Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kegiatan Penyusunan APBDes Tahap I Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak Desa (Juni s/d Juli Tahun 2020) Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kegiatan Operasional Kantor Desa Tahap I Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kegiatan Penyusunan RKP Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Pembangunan Desa Bantuan Insentif Tutor Paud Tahap I Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bantuan Ternak dan Pakan Hewan Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Pembinaan PKK Tahap I Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kegiatan Penyusunan Profil Desa Sigulok Kecamatan SIjamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Pemberdyaan Kemasyarakatan Pembinaan Karang Taruna Tahap I Desa Sigulok KEcamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bantuan Pertanian Bibit Kopi Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Pembangunan Desa Pengadaan papan Informasi Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Insentif Penyuluhan Pertanian Swadaya (PPS) Tahap I Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Penyelenggaraan Pemerinatah Desa Penghasilan Tetap Perangkat Desa Tahap I Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kegiatan Operasional BPD Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Penyelenggaran Pemerintah Desa Tunjangan BPD dan Anggota Tahap I Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Penyelengaraan Pemerintah Desa Penghasilan Tetap Kepala Desa Tahap I Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2020 Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa Kegiatan Penanggulangan Bencana Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 10 (sepuluh) lembar fotocopy pembayaran pajak Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap I (60%) dan Dana Desa Tahap I (20%) Dana Desa Tahap I Desa Sigulok Kecamapatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor SPM :05/SPM-LS/4.04.01.02/2019 tanggal 21 Juni 2019 senilai Rp.363.462,440,- (tiga ratus enam puluh tiga juta empat ratus enam puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah).
- 1 (satu) eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II (40%) Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor SPM: 35/SPM-LS/4.04.01.02/2019 tanggal 04 Desember 2019 senilai Rp.141.907.760,- (seratus empat puluh satu juta Sembilan ratus tujuh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
- 1 (satu) eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Penyaluran Dana Desa Tahap II (40%) Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor SPM: 13/SPM-LS.4.04.01.02/2019 tanggal 6 September 2019 senilai Rp.301.201.600,- (tiga ratus satu juta dua ratus satu ribu enam ratus rupiah).
- 1 (satu) eksamplar fotocopy Surat Perintah Pencairan Penyaluran Dana Desa Tahap III (40%) Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor SPM: 45/SPM-LS/4.04.01.02 tanggal 23 Desember 2019 senilai Rp.301.201.600,- (tiga ratus satu juta dua ratus satu ribu enam ratus rupiah).
- 1 (satu) eksamplar fotocopy Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 170 Tahun 2014 tanggal 13 Juni 2014 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sigulok Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan.
- 1 (satu) eksamplar fotocopy Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2019 tanggal 28 Februari 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penataan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2019.
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 145/1342/PMDP2A/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019 perihal Penyampaian Peraturan Desa Tentang APBDesa T.A. 2019 Untuk Penyaluran Tahap I.
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 145/2087/PMDP2A/IX/2019 tanggal 02 September 2019 perihal Penyaluran Dana Desa Ke Rekening Kas Desa Tahap II (Gelombang III).
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 145/3007/PMDP2A/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019 perihal Penyaluran Alokasi Dana Desa Ke Rekening Kas Desa Tahap II.
- 4 (empat) lembar fotocopy Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 145/3491/PMDP2A/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 perihal Penyaluran Dana Desa Ke Rekening Kas Desa Tahap III.
- 1 (satu) berkas Surat Perintah Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara Nomor : 412.6/6725 tangggal 25 Oktober 2017 atas nama Pamri Simatupang.
- 1 (satu) berkas Daftar Survey Harga/Bahan/Alat/Jasa Toko Andre Doloksanggul.
- 1 (satu) berkas Daftar Survey Harga/Bahan/Alat/Jasa CV. Asima Jaya/UD. Asima Doloksanggul.
- 1 (satu) berkas Daftar Survey Harga/Bahan/Alat/Jasa Toko B. Purba Dolokanggul.
- Sejumlah uang senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebagai uang pengganti operasional dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa Sigulok Tahun anggaran 2019.
- 1 (satu) eksamplar asli Surat Rekomendasi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Sigulok Tahun Anggaran 2019 Nomor : 140/139/BD/IX/2019 tanggal 12 September 2019.
- 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 367 Tahun 2014 tanggal 12 Desember 2014 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Terpilih.
- Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 53 dan Nomor urut 55 sampai dengan 56;
- Nomor urut 54 Sejumlah uang senilai Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sebagai uang pengganti operasional dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa Sigulok Tahun anggaran 2019;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang, Br Hakim Anggota Rurita Ningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pemerintah Desa melalui Saksi Netty Rosmawati Sitorus selaku Bendahara Desa Sigulok. Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran pidana Uang Pengganti sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik15653