- Menyatakan Terdakwa Yoga Pratama Alias Polo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,94 gram dengan berat bersih 0,64 gram.
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merek SAMPOERNA Mild.
- 1 (satu) lembar kertas bungkus rokok.
- 1 (satu) unit HandPhone (hp) merek VIVO warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna merah-hitam tanpa plat nomor nomor rangka MH1JMO11XMK252097 dan nomor mesin JMOTE1251099.
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 277/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 277/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yose, Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Agus Sahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan Kepada yang berhak yaitu SUCI LESTARI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 277/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik266