- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan thalak satu raj?i dari Pemohon (Jaka Permana bin Ade Moch. Syarif) terhadap Termohon (Adhita Pamungkas binti H. Ponidjo) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung;
- Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Termohon dalam Konpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Pemohon dalam Konpensi untuk membayar kepada Penggugat dalam Rekonpensi/Termohon dalam Konpensi;
- Menetapkan Penggugat dalam Rekonpensi/Termohon dalam Konpensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap kedua anak Penggugat dalam Rekonpensi/Termohon dalam Konpensi dan Tergugat dalam Rekonpensi/Pemohon dalam Konpensi yang bernama Ayesha Shabira Azkadina dan Muhammad Azzam El-Shabir, dengan ketentuan Penggugat dalam Rekonpensi/Termohon dalam Konpensi untuk memberi kesempatan kepada Tergugat dalam Rekonpensi/Pemohon dalam Konpensi untuk bertemu dan berlibur bersamanya selama tidak mengganggu pendidikan dan kesehatan anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/Pemohon dalam Konpensi untuk membayar kepada Penggugat dalam Rekonpensi/Termohon dalam Konpensi nafkah kedua anak tersebut dalam dictum putusan anka 4 (empat) di atas minimal sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) perbulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan ketentuan ada kenaikan minimal 10 (sepuluh) % (persen) pertahun sampai anak tersebut dewasa;
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Termohon dalam Konpensi terhadap Nafkah Tertinggal (Madiyah) dan biaya pendidikan dan kesehatan anak-anak yang akan datang tidak dapat diterima (Niet on vanklijke verklaard).
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dalam Konpensi/Tergugata dalam Rekonpensi sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA BANDUNG Nomor 2795/Pdt.G/2021/PA.Badg |
|
Nomor | 2795/Pdt.G/2021/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sanusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhwan Sopiyan, Br Hakim Anggota H.d. Dongan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Sulami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2795/Pdt.G/2021/PA.Badg
Statistik125