- Menyatakan terdakwa ANGGA GILBERT SIMANJUNTAK BIN BINSAR SIMANJUNTAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,jenis ganja gorila : sebagaimana dakwaan kedua ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak di bayar harus di ganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak warna coklat terbungkus plastik JNE yang berisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis tembakau Gorila di dalam plastik klip Alumunium Foil di bungkus plastik warna putih;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 254/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto, Shbr Hakim Anggota Riswan Supartawinata |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 254/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 254/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2855 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 254/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik5333