- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 28 JUNI 2021 NOMOR 118/PDT.G/2021/PN.JKT TIM YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PERKAWINAN PENGGUGAT ( I GUSTI PUTU ENDRA ARMIKA ) DENGAN TERGUGAT ( IDA ROYANI HARIANJA ) SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM KUTIPAN DALAM AKTA PERKAWINAN 474.2/129/DKCS.KPS/08, TANGGAL 20 NOVEMBER 2008 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENYATAKAN ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERSAMA : I GUSTI PUTU JOEL YOHANES ARIO LAHIR DI PEKANBARU PADA TANGGAL 9 JUNI 2004.
- I GUSTI KADE JOVAN IMANUEL AGUSRAKA DI BEKASI PADA TANGGAL 7 DESEMBER 2007. TETAP DALAM PENGASUHAN DAN PEMELIHARAAN BERSAMA..
- MEMERINTAHKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MELAPORKAN PUTUSAN PERCERAIAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROPINSI DKI JAKARTA UNTUK DIDAFTARKAN KEDALAM BUKU REGISTER PERCERAIAN DAN SELANJUTNYA MENERBITKAN AKTA PERCERAIAN ;
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR UNTUK MENGIRIM SALINAN PUTUSAN PERCERAIAN INI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR SUKU DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTAMADYA JAKARTA TIMUR DAN KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KAPUAS UNTUK DIDAFTAR DAN DICATATKAN PADA REGISTER YANG TERSEDIA UNTUK ITU ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 28 Juni 2021 Nomor 118/Pdt.G/2021/PN.Jkt Tim yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat ( I Gusti Putu Endra Armika ) dengan Tergugat ( Ida Royani Harianja ) sebagaimana dinyatakan dalam kutipan dalam Akta Perkawinan 474.2/129/DKCS.Kps/08, tanggal 20 November 2008 Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Anak Penggugat dan Tergugat yang bersama : I Gusti Putu Joel Yohanes Ario lahir di Pekanbaru pada tanggal 9 Juni 2004.
- I Gusti Kade Jovan Imanuel Agusraka di Bekasi pada tanggal 7 Desember 2007. Tetap dalam pengasuhan dan pemeliharaan Bersama..
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk didaftarkan kedalam buku register perceraian dan selanjutnya menerbitkan akta perceraian ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengirim salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas untuk didaftar dan dicatatkan pada register yang tersedia untuk itu ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 532/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 532/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Siti Farida Mt |
Hakim Anggota | Amin Sembiring, Braroziduhu Waruwu |
Panitera | Hj. Nanik Winarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 5. MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 532/PDT/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 532/PDT/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 532/PDT/2021/PT DKI
Statistik14845