- DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (DWIKO ARIE NUGROHO BIN RUDY TANDY) untuk menjatuhkan talak Satu raj?i kepada Termohon Konvensi (FEBRINA WAHAB BINTI ASWAR WAHAB) didepan sidang Pengadilan Agama Denpasar;
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama:
- JAXEN REIZO NUGROHO, Laki-laki, Umur 8 Tahun, Lahir di Birmingham, tanggal 25 September 2012, dan
- JACOB ELIJAH NUGROHO, Laki-laki, Umur 7 Bulan, lahir di Denpasar, tanggal 26 Oktober 2020;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar:
- Biaya pemeliharaan kedua anak-anak yang tercantum dalam dictum Putusan amar Rekonvensi Nomor 2 diatas sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) setiap bulan ditambah dengan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun dari jumlah besaran biaya pemeliharaan kedua anak tersebut, diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi sampai anak anak tersebut bisa berdiri sendiri (telah kawin);
- Uang Iddah sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dibayar sebelum pengucapan ikrar Talak Tergugat Rekonvensi didepan sidang Pengadilan Agama Denpasar;
- Uang Muth?ah sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dibayar sebelum pengucapan ikrar Talak Tergugat Rekonvensi didepan sidang Pengadilan Agama Denpasar;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain selebihnya;
- DALAM KONVENSI REKONVENSI
Putusan PA DENPASAR Nomor 266/Pdt.G/2021/PA.Dps |
|
Nomor | 266/Pdt.G/2021/PA.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Noor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sudi, Br Hakim Anggota H. Lalu Moh. Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonpensi (FEBRINA WAHAB BINTI ASWAR WAHAB); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 266/Pdt.G/2021/PA.Dps.zip
- Download PDF
- 266/Pdt.G/2021/PA.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pdt.G/2021/PA.Dps
Statistik6022