- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan tanah sawah seluas 1400 M2 dari luas tanah 1833 M2 (objek sengketa angka 2.2) yang terletak di Subak Kerumut, Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Amaq Juwehan
- Sebelah Selatan : Parit
- Sebelah Barat : Sawah Amaq Suhlim
- Sebelah Timur : Sawah Amaq Muslihan
- Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2 di atas, dibagi menjadi dua bagian, (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama untuk membagi harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 di atas sesuai dengan pembagian pada diktum angka 3, dan apabila ternyata dalam pelaksanaan putusan ini, harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;
- Menetapkan uang hasil gadai sawah atas obyek sengketa 2.2, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) merupakan hutang bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan kewajiban pembayaran hutang bersama pada diktum angka 5 di atas, dibagi menjadi dua bagian, (seperdua) bagian sebagai kewajiban Penggugat dan (seperdua) bagian sebagai kewajiban Tergugat, masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selainnya tentang:
- Obyek sengketa angka 2.1 berupa tanah pekarangan seluas 500 M2 yang tertelak di Dusun Benteng, Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah pekarangan Muhibbi
- Sebelah Selatan : Jalan desa
- Sebelah Barat :Dulu pekarangan Amaq Risadi sekarang H. Samsul Bariin
- Sebelah Timur : Jalan gang
- Permohonan sita;
- Permohonan Putusan Serta Merta;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.880.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA SELONG Nomor 275/Pdt.G/2021/PA.Sel |
|
Nomor | 275/Pdt.G/2021/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Fahrurrozi, Br Hakim Anggota Dwi Anugerah |
Panitera | Panitera Pengganti Akhmad Suadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pdt.G/2021/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 275/Pdt.G/2021/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pdt.G/2021/PA.Sel
Statistik15047