- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Josep Adri Joddy Wemben) dengan Tergugat (Novke Noviane Natalia Roring) yang dilangsungkan secara agama Katolik dihadapan pemuka agama Katolik yang bernama Pst. Christian Santie, MM pada tanggal 9 April 2007 dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa pada tanggal 9 April 2007 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 7102 CPK 0904200700294 tertanggal 26 April 2007, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan memerintahkan pula Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk dicatat dalam buku register yang digunakan untuk itu;
- Menetapkan hak asuh atas kedua anak kandung Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- Jonard Vincentius N. Wemben sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran yang tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung No. AK.619.0050940 tanggal 13 Agustus 2010
- Manuel Gerrardus Martin Wemben sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran ang tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung No. AK.619.0161976 tanggal 03 April 2013.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 135/Pdt.G/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jhony Butar Butar, Br Hakim Anggota Yulia Susanda |
Panitera | Panitera Pengganti Imas Liasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: berada dalam pengasuhan dan perawatan Penggugat sebagai Ibu kandungnya dan Tergugat sebagai ayah kandungnya, untuk seterusnya hingga kedua anak tersebut dewasa; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pdt.G/2021/PN Tjk
Statistik560