Putusan PTTUN MEDAN Nomor 38/B/2020/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 38/B/2020/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Hendro Puspito |
Hakim Anggota | Budhi Hasrul, Brundang Saepudin |
Panitera | Daniel H. Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING;----------------------------------------------------------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR: 153/G/2019/PTUN-MDN TANGGAL 25 NOPEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING;--------------------------------------------------------------------------------------------- - MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA 2 (DUA) TINGKAT PENGADILAN DAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);--------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;----------------------------------------------------------------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 153/G/2019/PTUN-MDN tanggal 25 Nopember 2019 yang dimohonkan banding;--------------------------------------------------------------------------------------------- - Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada 2 (dua) tingkat Pengadilan dan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 68 PK/TUN/2021
Banding : 38/B/2020/PT.TUN.MDN
Statistik970