- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Said,S.Sos., dengan pidana penjara selama 1 (satu), 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk di tahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 Bundel Denah Lapak Kanrerong Karebosi Kota Makassar ;
- 1 Bundel Surat Keputusan Kepala Dinas dan Usaha Kecil Menengah Kota Makassar Nomor: 800/ /DISKOP-UKM/I/2020 Tentang Penetapan Devisi Pada Pengelolaan Kaki Lima Kanrerong Tahun 2020;
- 1 Bundel Denah Rencana Penataan Pelataran Kaki Lima;
- 1 Bundel Surat Pemberitahuan Objek Pajak;
- 1 Bundel Draf Rancangan Perubahan Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pedagang Kaki Lima Kanrerong Karebosi, Oleh: Muh. Said;
- 1 Bundel Daftar Hadir Rapat Pedagang Kanrerong Tanggal 05 Juni 2020;
- 2 Bundel Rekap Data Relokasi PK.5 Kanrerong ri Karebosi;
- 1 Bundel Petikan Keputusan Walikota Makassar Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (eselon IV) Lingkup Pemerintah Kota Makassar Nomor : 821.23.22-2018 tanggal 20 April 2018;
- 1 Bundel Dokumen Kajian Teknis UKM Kakilimata JL. R.A. Kartini Nomor : 510/316/DISHUB/IV/2018 tanggal 23 April 2018;
- 1 Bundel Dokumen Term Of Reference Penataan Pedagang Kaki Lima Pada PKL Centre Jalan R.A. Kartini Kota Makassar dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Tahun 2018;
- 1 Bundel Dokumen Kajian Teknis Nomor : 951/Dinas Pu/600/V/2018 tanggal 18 Mei 2018;
- 1 Bundel Dokumen Junkis Pengelolaan Pelayanan Kaki Lima Nomor : 1038/DISPAR/007/V/2018 tanggal 18 Mei 2018;
- 1 Bundel fotocopy Dokumen Peraturan Walikota Tentang Pembentukan, Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Usaha Lorong Pada dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 84 Tahun 2017 tanggal 28 desember 2017;
- 1 Bundel fotocopy dokumen Peraturan walikota Makassar Tentang Pedagang Kaki Lima Kanrerong Karebosi Nomor : 29 Tahun 2018 tanggal 7 September 2018;
- 1 Lembar Permohonan Ijin Penggunaan Mushollah Untuk Kantor UPTD Kanrerong Karebosi;
- 1 Bundel Dokumen Daftar Pemilik Kios Yang Mengontrakkan ;
- 1 Bundel Dokumen Notulen Rapat relokasi Kaki Lima Ta? Karebosi Kota Makassar tanggal 3 Juli 2018;
- 2 Bundel Daftar Pemilik Kios Yang Mengontrakkan Pertanggal 25 September 2020;
- 1 Bundel Daftar Identitas Pedagang Di Kanrerong ri Karebosi Pertanggal 13 Oktober 2020;
- 1 Bundel Daftar Nama Kios Yang Berstatus Pengalihan Di Kanrerong Karebosi Pertanggal 29 September 2020;
- 1 Bundel Pedagang Kaki Lima Yang Akan Ditempatkan Di Lapak Kaki Lima TA Jl. RA. Kartini (Lapangan Karebosi);
- 2 Bundel Daftar Pemilik Kios Yang Mengontrakkan Pertanggal 07 Oktober 2020;
- 1 Bundel Daftar Identitas Pedagang Di Kanrerong ri Karebosi Pertanggal 12 November 2020;
- 2 Bundel Daftar Nama Kios Di Kanrerong ri Karebosi Pertanggal 22 September 2020 Yang Dikontrakkan;
- 1 Lembar Surat Pernyataan An. MUIS;
- 1 Lembar Surat Pernyataan Pemilik Kios An. Hj. Dewi Ariska Sari;
- 1 Bundel Kajian Teknis Sistem Pengelolaan Parkir UKM Centre Kaki Lima;
- 1 Bundel Daftar Kios Yang Direlokasi Dari Tiga Kecamatan;
- 1 Lembar Surat Larangan Nomor: 800/005/UPT-UKM/III/2020 tanggal 10 Maret 2020;
- 1 Bundel Laporan Jumlah Kunjungan Dan Omset Bulan Agustus 2020 Di Kanrerong Karebosi;
- 1 Bundel Data Jumlah Pengunjung Dan Omset Pedagang Di Kanrerong ri Karebosi Bulan Agustus 2020;
- 1 Bundel Daftar Hadir Rapat Kepala UPTD Bersama Pedagang Kanrerong Tanggal 27 Oktober 2020;
- 1 Bundel Daftar Identitas Pedagang Di Kanrerong ri Karebosi Pertanggal 12 November 2020;
- 1 Bundel Data Pemilik Kios di Kawasan Kanrerong Karebosi ;
- 1 Bundel Perjanjian Kerjasama antara Dinas Koperasi Kota Makassar dengan PT. Sariguna Primatirta Tbk Tentang Kontrak Kerjasama Branding dan Selling Air Minum Cleo Di Kawasan Kuliner Utama Makassar Kanrerong Karebosi 2020 Nomor: 002/SGP-ASP/II/2020;
- 1 Bundel Perjanjian Kerjasama antara Dinas Koperasi Kota Makassar dan PT. Tirta Persindo Jaya Tentang Kontrak Kerjasama Branding The Pucuk Harum Kawasan Kuliner Utama Makassar Kanrerong Karebosi 2020;
- 1 Bundel Perjanjian Kerjasama antara UPT Pusat Layanan Usaha Terpadu Kanrerong dengan PT. DJARUM Tentang Kontrak Kerjasama Periklanan Reklame PT Djarum Dikawasan Kuliner Utama Kanrerong Karebosi Makassar Nomor: 518/010/UPT-UKM/IV/2020;
- 1 Bundel Usulan Lokasi Kanrerong Kecamatan Biringkanaya;
- 1 Bundel Daftar Nama PK 5 Kanrerong Kec. Bontoala;
- 1 Bundel Rekap Kios PK 5 RI Kanrerong Tanggal 24 April 2019;
- 1 Lembar Petikan Keputusan Walikota Makassar Nomor:823.3.01-2017 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
- 1 Lembar Usulan Lokasi Kanrerong Kecamatan Panakkukang;
- 1 Lembar Usulan Lokasi Kanrerong BTP Jl. Kesejahteraan Timur 10 RW. 08 RT 09 Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Nomor: 086/GPR/BK/VII/2020;
- 1 Lembar daftar nama kios Kecamatan Bontoala dan Kecamatan Rappocini;
- 1 Bundel Materi Kaki Lima Ta?;
- 1 Bundel Kartu ID Card Atas nama M. Asmar Ali Gante, Wildatul Alup, dan Erni Rachman;
- 1 Buah buku catatan milik Muhammad Said, S.Sos;
- 1 Lembar kwitansi An. Ibu Reiko Kios Nomor 128 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- 1 Lembar kwitansi An. Pak Alex Kios Nomor 138 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- 1 Lembar kwitansi An. Ibu Hanifa Kios No. 127, sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- 1 Lembar Tanda Terima Biaya Pembuatan Raport KTSP dan K. 13 (Sebagian) untuk Kec. Ujung Pandang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
- 1 Lembar kwitansi DP Perbaikan Puskesmas sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 Lembar Kwitansi Kios 072 sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
- 1 Lembar kwitansi An. Syafitri Syarif sebesar Rp. 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah);
- 1 Bundel Dokumen Penataan PK 5 Kanrerong Karebosi;
- 1 Bundel Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22.271-2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratam, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar;
- 1 Bundel Dokumen Peraturan Walikota Makassar Nomor 98 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah;
- 1 Bundel fotocopy KTP Pemilik Kios Kanrerong;
- 2 Bundel Data Pedagang Kaki Lima Dalam Wilayah Pelurahan Timungan Lompoa Kecamatan Bontoala Kota Makassar Tahun 2016;
- 1 Bundel fotocopy Kartu Keluarga Pemilik Kios Kanrerong;
- 1 Bundel Data Pedagang Kaki Lima Dalam Wilayah Kelurahan Baraya Kecamatan Bontoala Kota Makassar Tahun 2018;
- 1 Bundel Dokumentasi Pedagang Kaki Lima Jalan Masjid Raya Kelurahan Baraya Kecamatan Bontoala Kota Makassar Tahun 2018;
- 1 Bundel Petikan Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.23.22-2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Adminitrator (Eselon III) Dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) Lingkup Pemerintah Kota Makassar;
- 1 Lembar Surat Penempatan Staf Dinas Koperasi dan UKM pada UPTD Nomor : 821/27/Kop-UKM/XI/2019 tanggal 22 November 2019;
- 1 Lembar Surat Perintah Pelaksana Tugas an. Muhammad Said, S.Sos Nomor : 800.3.236-2020 tanggal 4 Mei 2020;
- 1 Lembar Kwitansi Asli An. Djumiati sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk Pembayaran Kontrak Lapak 064 selama 1 (satu) tahun) 6 (enam) bulan di Kanrerong Karebosi mulai tanggal 19 Juni 2020 sampai dengan 19 Desember 2021;
- 1 Lembar Kwitansi Asli An. Dg. Raga/ Kasturi sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Tanggal 25 Juli 2020;
- 1 Lembar Kwitansi Asli An. Fasmindar sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) untuk Pembayaran Kontrakan Kios Nomor 159, Selama 6 (enam) bulan mulai Tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021;
- 1 Lembar Kwitansi Asli yang menerima An. Anto/Anti sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) untuk Pembayaran Sewa Kios Nomor 19 selama 10 (sepuluh) bulan mulai tanggal 25 Juli 2020 sampai dengan 25 Mei 2021;
- 1 Lembar Fotocopy Kwitansi An. Ibu Nini sebesar Rp. 10.200.000,- (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk Pembayaran Kontrak Kios Nomor 69 selama 1 (satu) tahun mulai 20 September 2020 sampai dengan 20 September 2021;
- 1 Lembar Printout Bukti Transfer dari Rekening Bank BNI An. Mohammad Nasrun Nasir sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) untuk DP Kios Karebosi;
- 1 Lembar Fotocopy Kwitansi An. Fitri Octaviana Husni sebesar Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Pembayaran Sewa Kios Nomor 153 Selama 12 (dua belas) bulan mulai Periode Juni 2020 sampai dengan April 2021;
- 1 Lembar Fotocopy Kwitansi sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) untuk Pembayaran Kontrakan Kios Nomor 175 Kanrerong Tanggal 05 Oktober 2020 sampai dengan 2021;
- 1 Lembar Fotocopy Kwitansi An. Ibu Kristin sebesar Rp. 8.400.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk Pembayaran Kontrak Kios Nomor 81 selama 1 (satu) tahun mulai Tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan 10 Juli 2021 ;
- Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
|
Nomor | 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, S.sos., Br Hakim Anggota M. Hariyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaharuddin Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa Muhammad Said, S.Sos, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan Alternatif ketiga; Dikembalikan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Statistik14027