- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AFIVE YORDAN PUTRA PAMUNGKAS Bin MURJIO ABDULLAH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamananan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas cangklong warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi:
- 6 (enam) bungkus plastik klip yang didalamnya masing-masing 10 (sepuluh) bungkus plastik klip setiap plastik klip tersebut masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih bersimbolkan Y/yarindo dengan jumlah keseluruhan 600 (enam ratus) butir;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih bersimbolkan Y / Yarindo;
- 1 (satu) pack plastik klip.
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Gold;
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam baru premium yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus klip yang berisi 6 (enam) butir pil warna putih bersimbolkan Y/Yarindo;
- Uang tunai sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 258/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frida Ariyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Arif Satiyo Widodo, Br Hakim Anggota Heri Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Nafisatun Ana Fitria Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 258/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik3813