- Menyatakan terdakwa Ika Pratiwi Alias Alika Fruits Makassar BintiSyamsuddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukaan tinda pidana mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik? ;
- 1 (satu) buah Hanphone Oppo A3 s Model CPH1803 Versi color V5.2.1 VERSI CPH1803EX 11 A.28 berwarna merah dengan IME 1 866342049024671 dan IME 2 866342049024663, didalamnya terdapat :
- Memori external dengan merek SanDisk Ultra dengan Ram 8 GB,
- Akun facebook Alika Fruits Makaassar,
- Sim Card merek telokomsel dengan nomor kartu 0325000001461497 (dengan tulisan (4G),
- Sim Card merek XL dengan nomor kartu 32K 8962115038 dan 51807060-7
- 1 (satu) bundel hasil screen capture postingan akun Face Book Alika fruits Makassar ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 979/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 979/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jahoras Siringo Ringo, Mhbr Hakim Anggota Herianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Saenal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ika Pratiwi Alias Alika Fruits Makassar BintiSyamsuddin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (bulan) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, yang disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) belum berakhir; 4.Menyatakan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan ; 5.. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 979/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 979/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 979/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik338271