- Menyatakan Terdakwa KHUSNUL KHOTIMAH binti JAMALUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Secara Bersama-sama Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa KHUSNUL KHOTIMAH binti JAMALUDDIN tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua)) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket terbungkus lakban warna coklat yang berisi 1 (satu) saset plastic narkotika jenis tembakau dalam kemasan aluminium foil dengan berat 13,5002 gram dan berat akhir 13,3646 gram dan 1 (satu) lembar baju kaos anak-anak warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk iPhone SE warna hitam;
- 1 (satu) sachet plastic sedang berisi 50 (lima puluh) lembar stiker candy smoke berbentuk persegi panjang;
- 30 (tiga puluh) lembar stiker candy smoke berbentuk bulat;
- 2 (dua) lembar stiker mokobaku;
- 1 (satu) sachet plastic sedang berisi 9 (sembilan) sachet plastic kosong;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1269/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1269/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Doddy Hendrasakti, Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj.sarilu. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam Berkas Perkara untuk dipergunakan dalam perkara Saksi M. FARRAZ AL GYFARI. S Bin SYARIFUDDIN (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1269/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik6410