- Menyatakan Terdakwa Amiruddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjualataumenyediakan barang tanpa dilekati Pita Cukai? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amiruddin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 4 (empat) bulan dan denda sebesar 2 x Rp. 77.752.120,00- ( tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah) = Rp. 155.504.240,- (seratus lima puluh lima juta lima ratus empat ribu dua ratus empat puluh rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dengan rincian:
- 80.000 (delapan puluh ribu) batang BKC HT berupa Rokok jenis SKM merek Sultan tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan;
- 16.000 (enam belas ribu) batang BKC HT berupa Rokok jenis SKM merek Anoah tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan;
- 20.000 (dua puluh ribu) batang BKC HT berupa rokok jenis SKM dengan Merk NK Evolution tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan;
- Buku tabungan BANK BNI nomor rekening 1101256826 a.n Jayanti;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3s warna Merah model CPH1803 IMEI 1 869657042315736 / IMEI 2 869657042315728;
- Surat tanda terima titipan a.n Amir nomor awb 6521060101;
- Surat tanda terima titipan a.n Amir nomor awb 6521060412;
- 1 (satu) unit Mobil Pick up Daihatsu Grand max Nomor Rangka MHKP3BA1JLK155847, Nomor Mesin K3MH709421;
- 1 (satu) lembar STNK dengan nomor 19817126 a.n Mandus Pakarrang merek Grand Max nomor polisi DD 9635 SG, nomor rangka MHKP3BA1JLK155847, nomor mesin K3MH70942 ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1208/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1208/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herianto, Mhbr Hakim Anggota Esau Yarisetou |
Panitera | Panitera Pengganti: Widyawati.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada yang berhak a.n. Jayanti ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada yang berhak a.n. Mandus Pakarrang ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1208/Pid.Sus/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1208/Pid.Sus/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1208/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik7823