- Menolak Eksepsi dari termohon I untuk seluruhnya
- Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan Nomor : A.3/159/VII/Res 1.11/2020/Reskrim tanggal 23 Juli 2020, tidak sahdan tidak berdasarkan hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan Nomor : A.3/159/VII/Res 1.11/2020/Reskrim tanggal 23 Juli 2020 danSurat Perintah Penyidikan No. Pol : SP.Sidik/103 A/IV/2019/Reskrim.
- Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon I terhadap Pemohon Hengky Lisady.
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat seluruh penyitaan barang bukti dan/atau alat bukti dalam Penyidikan Lanjutan berdasarkanSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan Nomor : A.3/159/VII/Res 1.11/2020/Reskrim tanggal 23 Juli 2020 beserta seluruh rangkaiannya.
- Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini.
- Menghukum Termohon I dan II untuk membayar biaya perkara Praperadilan sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 14/Pid.Pra/2021/PN Mks |
|
Nomor | 14/Pid.Pra/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yamto Susena |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yamto Susena |
Panitera | Panitera Pengganti: Musdalifah Muslimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Pra/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Pra/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Pra/2021/PN Mks
Statistik13882