- Menyatakan Terdakwa I Zakrullah alias Rozak bin Wahyudi dan Terdakwa II H. Imron bin Mashuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penipuan?
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar kwitansi bertuliskan angka 39 dan terdapat tulisan Hj. Tuzinah serta tertera sejumah uang dua puluh juta rupiah untuk tanda jadi tanah kavling Desa Tegalsari dengan harga Rp. 40.000.000 SHM sisanya tempo 6 bulan dan tertera tanggal 17-09-2017 berikut dibubuhi materai enam ribu dan ada tandatangan serta tertera nama Rozak;
- 1 (Satu) lembar kwitansi bertuliskan angka 40 dan terdapat tulisan Hj. Tuzinah serta tertera sejumah uang dua puluh juta rupiah untuk tanda jadi tanah kavling Desa Tegalsari dengan harga Rp. 40.000.000 SHM sisanya tempo 6 bulan dan tertera tanggal 17-09-2017 berikut dibubuhi materai enam ribu dan ada tandatangan serta tertera nama Rozak;
- 1 (Satu) bendel brosur Tanah Kapling Desa Tegalsari;
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 18- 01 -2017, tanda jadi Tanah Kavling Ds. Tegalsari, yang tertera angka Rp. 20.000.000,- + Rp. 5.000.000,- + 5.000.000,- yang ditanda tangani oleh Rozak;
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 27- 09 -2017, tentang tanda jadi Tanah kavling Ds. Tegalsari, yang tertera angka Rp. 5.000.000,- yang ditanda tangani oleh Rozak;
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 18 Oktober 2017, tentang tanda jadi Tanah kavling Ds. Tegalsari, yang tertera angka Rp. 10.000.000,- + Rp. 5.000.000,- yang ditanda tangani oleh Zakrullah.
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 09- 09 -2017, tanda jadi Tanah Kavling Ds. Tegalsari, yang tertera angka Rp. 20.000.000,- yang ditanda tangani oleh sdr. Zakrullah.
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 24- 09 -2017, tentang pelunasan Tanah kavling Ds. Tegalsari, yang tertera angka Rp. 15.000.000,- yang ditandatangani oleh sdr. Zakrullah.
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 21 September 2017, yang ditanda tangani oleh sdr. Zakrullah;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tertanggal 24 September 2017, yang ditanda tangani oleh sdr. Zakrullah.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi yang dibubuhi materai 6.000 dengan tertera tulisan kafling no. 9, Dwi Aryanto dengan tertera sejumlah uang Rp. 30.000.000 dan untuk pembayaran tanah kavling Desa Tegalsari, Kandeman, Batang tertanggal 31 januari 2017 serta terdapat tandatangan dan nama Rozak.
- 1 (Satu) lembar kwitansi bertuliskan angka 38 dan terdapat tulisan SUHARJI serta tertera sejumah uang lima belas juta rupiah untuk tanda jadi tanah kavling Desa Tegalsari Batang dengan harga Rp. 30.000.000,- dan tertera tanggal 10-08-2017 berikut dibubuhi materai enam ribu dan ada tandatangan serta tertera nama Rozak;
- 1 (Satu) lembar kwitansi bertuliskan Suharji serta ada tertera sejumah nuang dua juta rupiah untuk Tanah Kapling Tegalsari dan tertera tanggal 22-10-2017 berikut ada tandatangan serta tertera nama H. Imron ? Rozak;
- 1 (Satu) lembar kwitansi bertuliskan Suharji serta ada tertera sejumah uang tiga juta rupiah untuk Tanah Kapling Tegalsari dan tertera tanggal 11-11-2017 berikut ada tandatangan serta tertera nama. Imron ? Rozak.
- Masing-masing untuk dikembalikan kepada saksi Suharji bin Kaono.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi yang dibubuhi materai 6.000 dengan tertera tulisan 39, Ibu Sri Junaeni dengan tertera sejumlah uang Rp. 25.000.000 dan untuk pembayaran tanah kapling Desa Tegalsari Batang SHM tertanggal 21-06-2018.
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 09- 02- 2017, yang tertera nilai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Rozak;
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 10- 08- 2017, yang tertera nilai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Rozak.
- Masing-masing untuk dikembalikan kepada saksi Suhari bin (alm.) Kaono.
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran bertuliskan tanda jadi tanah kapling Desa Tegalsari Batang dengan harga Rp. 40.000.000,- SHM kurangannya stlh Sertifikat jadi, tertanggal 1 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh Sdr. Zakrullah, senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan Jual Tanah Kapling, yang ditanda tangani oleh sdr. zakrullah tertanggal 2 Mei 2018.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 22 Februari 2019 dengan pihak I atas nama Mulyono dan pihak II atas nama H. Mukhayar dengan terdapat matrerai 6.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dengan tertera tulisan H. muhayar dan terdapat tulisan angka 10.000.000 tertanggal 22 - 2 ? 2019 berikut ada tandatangan dan ditempeli materai 6.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi dengan tertera tulisan H. Muhayar dan terdapat tulisan tulian angka 5.000.000 tertanggal 31 - Mei ? 2019 berikut ada tandatangan dan ditempeli materai 6.000.
- 1 (Satu) lembar kwitansi bertuliskan Bp. Zakrullah, dua ratus juta rupiah, DP Tanah Milik H. Soltani almarhum luas + 15.000 meter persegi yang terletak di wilayah Tegalsari Kec. Kandeman, permeter Rp. 80.000 kekurangan + 1 tahun berikut ada tulisan angka 200.000.000 serta tertanggal 10-11-2016 dengan dibubuhi materai 6000 dan atas nama H. Muhayar berikut ada tandatangannya;
- 1 (Satu) lembar kwitansi bertuliskan Bp. Zakrullah, dua puluh dua juta rupiah, tanah uruk per truk Rp. 250.000 berikut ada tulisan angka 22.000.000 serta tertanggal 12-12-2016 dengan dibubuhi materai 6000 dan atas nama H. Muhayar berikut ada tandatangannya;
- 1 (Satu) lembar kwitansi bertuliskan Bp. Zakrullah, dua puluh lima juta rupiah, tambah perskot tanah tegalsari batang berikut ada tulisan angka 25.000.000 serta tertanggal 12-Desember-2016 dengan dibubuhi materai 6000 dan atas nama H. Muhayar berikut ada tandatangannya;
- 1 (Satu) lembar kwitansi bertuliskan Bp. Zakrullah, sepuluh juta Rp, persekot tanah berikut ada tulisan angka 10.000.000 serta tertanggal 15-12-2016 dengan dibubuhi materai 6000 dan atas nama H. Muhayar berikut ada tandatangannya;
- 1 (Satu) lembar kwitansi bertuliskan Bp. Zakrullah, dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah, tanah uruk berikut ada tulisan angka 24.850.000 serta tertanggal 5 januari 2017 dengan dibubuhi materai 6000 dan atas nama H. Muhayar berikut ada tandatangannya;
- 1 (Satu) lembar kwitansi bertuliskan Bp. zakrullah Buaran, seratus juta rupiah, DP pembayaran rumah Jalan Pemuda Kadilangu, Kauman Btg berikut ada tulisan angka 100.000.000 serta tertanggal 7 Nop 2016 dengan dibubuhi materai 6000 dan atas nama H. MASHADI berikut ada tandatangannya;
- 1 (Satu) lembar kwitansi bertuliskan Bp. Zakrullah, dua puluh lima ribu Rp, Bon Pinjam berikut ada tulisan angka 25.000.000 serta tertanggal 25/11/2016 dengan dibubuhi materai 6000 dan berikut ada tandatangannya;
- 1 (Satu) lembar kwitansi bertuliskan Bp. Zakrullah, tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah, Biaya Pendaratan berikut ada tulisan angka 17.500.000 serta tertanggal 25/11/2016 dengan dibubuhi materai 6000 berikut ada tandatangannya;
- 1 (Satu) lembar kwitansi bertuliskan Bp. Imron, 1.000.000 berikut ada tulisan angka DP. Tanah Kapling Sulthoni berikut ada tulisan angka 1.000.000 serta tertanggal 18-4-2017 berikut ada tandatangan serta atas nama Sobirin;
- 1 (Satu) lembar kwitansi terdapat tulisan angka 2.000.000 tertanggal 13/12 2017;
- 1 (Satu) lembar kwitansi terdapat tulisan angka 10.000.000 serta tertanggal 7/3/2018;
- 1 (Satu) lembar kwitansi terdapat tulisan haji imron, dua juta rupiah, dp. pembayaran tanah a/n. h. sulthoni tegalsari, kandeman, dan tedapat tulisan angka 2.000.000 tertanggal 22/3/2017 ada tandatangan dan atas nama Sobirin;
- 1 (Satu) lembar kwitansi terdapat tulisan angka 7.000.000 serta tertanggal 1 / 11/ 2017;
- 1 (Satu) lembar kwitansi terdapat tulisan angka 9.500.000;
- 1 (Satu) lembar kwitansi terdapat tulisan angka 1.000.000 tertanggal 25 Maret 2017;
- 1 (Satu) lembar kwitansi terdapat tulisan H. Imron berikut tulisan angka 8.500.000;
- 1 (Satu) lembar kwitansi bertuliskan angka 1.000.000 terdapat tandatangan.
Putusan PN BATANG Nomor 148/Pid.B/2021/PN Btg |
|
Nomor | 148/Pid.B/2021/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul, Hakim Anggota Harry Suryawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukasno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Hj. Turzinah binti H. Adeni Dikembalikan kepada saksi Satyono Nugroho bin Soebyo. Dikembalikan kepada saksi Johan Rachmawan bin Sutarno. Dikembalikan kepada saksi Waryatin binti Waryono. Dikembalikan kepada saksi Sri Junaeni binti Eklam. Dikembalikan kepada saksi Ratih Larasati Binti (alm.) Darus Tunut. Dikembalikan kepada saksi H. Muhayar bin Nursalam. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masingsebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.B/2021/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 148/Pid.B/2021/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.B/2021/PN Btg
Statistik11225