- Menyatakan Terdakwa I Rangga Bayu Sampurno bin Purnomo dan Terdakwa II Diana Ratna Ningsih binti Hedi Santoso, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan penuntut umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama (2) dua Tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha type Mio AT/AL 115 S 28 D CW tahun 2009 warna hitam, no mesin MH328D00B9J720866, Nosin 28d721566 Nopol G-2663- UE atas nama pemilik Siswo alamat Jalan Saparua Gg.II A No.20 Rt.02/09 Panggung, kota Tegal berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
- Dikembalikan kepada saksi Hedi Santoso Bin Wigiyo.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- Dikembalikan kepada saksi Dinda Dwi Syafitri Binti Suheri.
Putusan PN TEGAL Nomor 96/Pid.B/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 96/Pid.B/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endra Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Sami Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Untung Rahardjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna putih kombinasi Rose Gold. 1 (satu) lembar surat keterangan jaminan BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat Sporty (Scooter, Nopol G-2448-APF tahun 2018 warna putih No Rangka MH1JFZ120JK712452, No mesin JFZ1E2715254, No BPKB 004472299 atas nama Lusiana Karminingrum alamat Gembongkulon Rt.08/04 Gembongkulon Talang Tegal yang dikeluarkan oleh PT.Summit oto Finance Cabang Tegal tertanggal 5 Agustus 2021. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2021/PN Tgl
Statistik8422