Putusan PN MAROS Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN Mrs |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2021/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nurmawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firdaus Zainal, Hakim Anggota Lely Salempang |
Panitera | Panitera Pengganti: Dika Astuty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sefyar alias Sofyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Narkotika Golongan I bagi dir sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) saset plastik bening ukuran kecil masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,0358 gram dan 0,0347 gram; - 1 (satu) sasetan plastik ukuran agak besar; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit handphone merk samsung, warna putih Nomor IMEI 1: 357971082693996, IMEI 2: 35799720826693994, berikut sim card dengan nomor panggil 082396313402; - 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dengan nomor panggil 085342539171 dan No IMEI 1 35407111129451, No IMEI 2 354208111129459; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah, No. Pol : DD 6700 XX, Nomor Mesin : E3R2E-2442498, Nomor Rangka : MH3SE88 H0KJ101110 6; Dikembalikan kepada Terdakwa Sefyar alias Sofyan; 6. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp2.000.00,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Mrs.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Mrs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2021/PN Mrs
Statistik8814