- Menyatakan terdakwa NOORDIANSAH Bin IJAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah obeng warna merah;
- 1 (satu) buah obeng warna biru;
- 2 (dua) buah kunci ?L?;
- 1 (satu) buah kikir;
- 1 (satu) buah senter warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol. : H -5134- AIW (Plat nomor palsu, warna hitam Tahun 2018, Noka : MH1KFA119HK201920, No. Sin : KFA1E1197193;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung type J2 Prime warna gold dengan nomor IMEI 1 : 354617 / 08 / 894091/ 4 dan IMEI 2 : 354618 / 08 / 894091 / 2;
- Sebuah BPKB Sepeda motor merk Yamaha type 2DP NON ABS (N-MAX) Tahun 2016, warna merah, Nomor Register : H -3805- APE, No. Ka : MH3SG3120GK171364, No.Sin : G3E4E0256448 An. SUSMIRAT, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat : Jln. Pemuda Gg. Buntu, RT.02 / RW.07, Kelurahan Bintoro Demak, Kabupaten Demak.
Putusan PN DEMAK Nomor 154/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 154/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mujiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Arie Drn, Otbr Hakim Anggota Roisul Ulum |
Panitera | Panitera Pengganti Laswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada saksi SUSMIRAT Binti YONAN SOFIANDY (Alm). Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 154/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik236