- Menyatakan Terdakwa AHMAD MUSLIH Alias LENTONG Bin SUKROTIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar? sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD MUSLIH Alias LENTONG Bin SUKROTIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi 10 butir pil warna kuning berlogo mf;
- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening kecil berisi @10 butir pil warna kuning sejumlah 130 butir;
- 2 (dua) bungkus bekas tempat rokok merk Gudang Garam Signature;
- 100 (seratus) bungkus klip bening kecil berisi @10 butir pil total 1000 butir;
- 1 (satu) pak plastik klip bening kecil baru, 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam;
- Uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 132/Pid.Sus/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Rach Sumedi Wahyu Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.Sus/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 132/Pid.Sus/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2019/PN Dmk
Statistik2612