- Menyatakan Terdakwa ABDUL WAKHID Bin H. SUKIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL WAKHID Bin H. SUKIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) lembar kertas yang berisi 3 lembar bukti setoran atau transfer dari Saksi ANDREAS RUDOLF LESMANA kepada Terdakwa dengan nomor rekening 7058-01-007846-50-0 melalui Bank BRI Cabang Pattimura Semarang, antara lain :
- Tertanggal 7 Januari 2019, pukul 11.29 WIB, sejumlah Rp.486.000.000,00 (empat ratus delapan puluh enam juta rupiah);
- Tertanggal 7 Januari 2019, pukul 13.35 WIB, sejumlah Rp.324.000.000,00 (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah);
- Tertanggal 8 Januari 2019, pukul 08.20 WIB, sejumlah Rp.486.000.000,00 (empat ratus delapan puluh enam juta rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penerimaan barang dan pembayaran barang tertanggal 7 Januari 2019, kepada Terdakwa;
- 1 (satu) lembar nota penerimaan barang dan pembayaran barang tertanggal 8 Januari 2019, kepada Terdakwa;
- Surat Pernyataan Terdakwa tanggal 9 Januari 2019, yang berisi telah menggunakan uang sejumlah Rp. 37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) buah eksemplar catatan rekening koran Nomor Rekening 4620514018 atas nama, ESTI ESNIATI, Kecamatan Mijen, Kelurahan Jatisari, Semarang;
- 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA nomor rekening KCU KUDUS 0319653807 atas nama Terdakwa (ABDUL WAKHID Bin H. SUKIR)
Putusan PN DEMAK Nomor 160/Pid.B/2019/PN Dmk |
|
Nomor | 160/Pid.B/2019/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandu Dewanto, Br Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Suhartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi ESTI ISNIATI; Dikembalikan kepada ABDUL WAKHID Bin H. SUKIR 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.B/2019/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 160/Pid.B/2019/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.B/2019/PN Dmk
Statistik587