- Menyatakan Terdakwa Darsono Angke anak Nosik tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan permufakatan jahat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Jenis Sabu berdasarkan penimbangan dengan total berat bersih 6,03 gr (Enam Koma Nol Tiga gram), dengan rincian :
- 6 (enam) plastik klip warna putih bening yang didalamnya berisikan batu kristalNarkotika jenis sabu;
- 7 (tujuh) potongan pipet warna putih bening lis biru putih yang didalamnya berisikan batu kristalNarkotika jenis sabu;
- 4 (empat) potongan pipet masing-masing 2 (dua) warna merah muda dan 2 (dua) warna kuning yang didalamnya berisikan batu kristalNarkotika jenis sabu;
- 2 (dua) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk ?CAMRY?;
- 1 (satu) buah tas warna abu-abu merk ?POLYESTER?;
- 1 (satu) Unit Handphone warna Biru merk ?VIVO?;
- Uang sejumlah Rp. 2.370.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 23 (dua puluh tiga lembar, Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar dan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar);
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Bek |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richard Oktorio Napitupulu, Br Hakim Anggota Doni Akbar Alfianda |
Panitera | Panitera Pengganti: Fendensius Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Bek
Statistik6619