- Menyatakan Terdakwa Adrie Achsani Taqwim Alias Adrie Bin Budi Yudo Yono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas tahun) dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Hammer warna hitam, sim card : 087-5463-6725 Imei I : 359570102405585 dan Imei II : 359570102525580 ;
- 1 Buah Handphone Android Samsung Galaxy Note 9 Model SM-N960F warna biru, sim card : 0858-2062-1802 dan 085820616160 No. wa : 0815-4952-9484 Imei I : 359447095651956 dan Imei II : 359448095651954 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna biru tua No. Pol KT 6830 HD
- 1 (satu) buah tas ransel Merk Elger warna hitam ;
- 3 (tiga) buah plastik besar warna hitam, yang berisikan masing-masing :
- 12 (dua belas) bungkus teh hijau merk Guanyinwang berisi Kristal putih Narkotika jenis sabu total seberat bruto 12.947,7 (dua belas ribu sembilan ratus empat pulun tujuh koma tujuh) gram ;
- 7 (tujuh) bungkus teh hijau merk Guanyinwang berisi Kristal putih Narkotika jenis sabu total seberat bruto 7.495,6 (tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima koma enam) gram ;
- 6 (enam) bungkus teh hijau merk Guanyinwang berisi Kristal putih Narkotika jenis sabu total seberat bruto 6.409 (enam ribu empat ratus sembilan) gram ;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 327/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 327/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lila Sari, Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk Negara) (Dirampas untuk dimusnahkan) Barang bukti shabu sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus dengan berat 26.846,05 (dua puluh enam ribu delapan ratus empat puluh enam koma nol lima) gram brutto, telah dimusnahkan di Polda Kalimantan Timur dengan berita acara pemusnahan pada tanggal 25 Mei 2021 dan disisihkan sebanyak 5 (lima) gram netto dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara La Ode Ali Mani Alias Ali Bin La Ode Dulu (Alm) ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 327/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 327/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 327/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik242