- 1 (Satu) bundel Surat Struktur Pembiayaan Akad Musyawarah Mutana Qishah Nomor : 03121471100020R;
- 1 (Satu) lembar mutasi rekening Bank BRI dengan No. Rek : 0206 ? 01 ? 003876 ? 30 ? 9 atas nama PT. MNC FINANCE ke No. Rek : 0801 ? 01 ? 0113114 ? 50 -1 atas nama DASEP SURYAdI;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 494/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 494/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toni Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Heru Hanindyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dheny Indarto.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. EKO BUDI WIYONO alias DASEP SURYADI bin BAMBANG SUSIYONO dan Terdakwa II. DEDI IRMANTO bin SUKARDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama memakai surat palsu yang menimbulkan kerugian?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saksi HENDY HERWANTO anak dari HARSONO HARDJO PUSPITO 3. 1 (Satu) lembar Surat PBB tahun 2019 atas nama MARGIAWAN S. IR; 4. 1 (Satu) bundel Surat Perjanjian Sewa Kontrak Rumah, tertanggal 19 Desember 2020; 5. 1 (Satu) bundel Surat Perjanjian Sewa Kontrak Rumah, tertanggal 01 Maret 2021; Dikembalikan kepada SAKSI RITA ADNASARI 6. 1 (Satu) Buku Rekening Bank BRI dengan No. Rek : 7633-01-0027-96-53-8, atas nama DEDI IRMANTO; 7. 1 (Satu) Buku Rekening Bank BCA KCP Kampung Baru dengan No. Rek : 8430207173 atas nama DEDI IRMANTO. Dikembalikan kepada Terdakwa DEDI IRMANTO Bin SUKARDI 8. 1 (Satu) Buku Tabungan BRI No. Rek : 0338-01-002101-53-6 atas nama EKO BUDI WIYONO; Dikembalikan kepada Terdakwa Eko Budi Wiyono 9. 1 (Satu) Satu Unit handphone Iphone warna Merah; 10. 1 (Satu) Unit Handphone Redmi warna Hitam; 11. 1 (Satu) Buku Tabungan BRI No. Rek : 0801-01-011314-501 atas nama DASEP SURYADI; 12. 1 (Satu) lembar ATM BRI nomor : 5221 8450 3836 7982; Dirampas untuk dimusnahkan 13. 1 (Satu) lembar surat tertanggal 07 Agustus 2018 perihal Cerai Gugat yang ditujukan kepada Ketua PAJP yang di tandatangani oleh SUSANAH Binti KASIR; 14. 1 (Satu) lembar surat panggilan Relaas PAJP No : 1079/Pdt.6/2018/PAJP, tanggal 15 Agustus 2018; 15. 1 (Satu) lembar KTP atas nama DASEP SURYADI dengan NIK : 3271050908790023; 16. 1 (Satu) lembar NPWP dengan Nomor : 95.086.081.7-404.000 atas nama DASEP SURYADI; 17. 1 (Satu) lembar Akte Cerai No : 352/AC/2017/PA/XXX/Bogor antara DASEP SURYADI dengan IKA WULANDARI; 18. 1 (Satu) lembar Kartu Keluarga No. 3271051308180023 atas nama DASEP SURYADI; 19. 1 (Satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan dengan Nomor TDP : 10.27.5.46.04632, tanggal 12 Oktober 2021 dengan nama perusahaan Toko RANTO; 20. 1 (Satu) lembar Surat Keterangan Domisili Usaha dengan Nomor : 503/302/IX/2020, tanggal 16 September 2020; dan 21. 1 (Satu) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0522/10-27/PK/X/2016, tanggal 12 Oktober 2016. Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebani Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 494/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Statistik15033