Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 624/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 624/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Hanindyo, Hakim Anggota Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti: Pudji Sumartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa VICTOR ALEXANDER SURYADI Anak dari TOMMY SURYADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa VICTOR ALEXANDER SURYADI Anak dari TOMMY SURYADI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa: A. Tapeware yang didalamnya terdapat : 1. 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis Shabu berat brutto 0,47 (Nol koma empat puluh tujuh) gram. 2. 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis Shabu berat brutto 0,43 (Nol koma empat puluh tiga) gram. Dengan berat Netto seluruhnya (0,6120 gram sisa Lab : 0,5824 gram) B. Alat pakai shabu berupa botol plastik bekas minuman yang disambung dengan sedotan ke cangklong dan pipet kaca dan satu korek api gas. Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 624/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Statistik33674