- Menyatakan terdakwa I TITO SUPRIYADI Als TITO, terdakwa II MUKTAR Als HOTANG dan terdakwa III AGUNG BUDI LAKSONO Als AGUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana " Pencurian dalam keadaan memberatkan " ;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kardus handphone samsung Galxy Note 9 warna hitam, dikembalikan kepada saksi WANDA DEBORA ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda sonic No. Pol B 5803 TBN Tahun 2019 warna hitam no mesin KB11E1200912 No rangka MH1LB116KK199203 berikut kuncii kontak dan STNK atas nama MUKTAR Als HOTANG, dikembalikan kepada saksi TARMIA ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk vario no. Pol B 5957 TBY warna hitam tahun 2019 No Rangka MH1JM4119KK349022 no Mesin JM 4IE1348692 berikut kuncii kontak dan STNK atas nama AGUNG BUDI LAKSONO, dikembalikan kepada saksi RIAN NINGSIH
- 1 (satu) potong sweater warna hitam, 1 (satu) buah helm warna coklat bertuliskan asca, 1 (satu) buah jaket warna biru bertuliskan ABOVE BEYOND KINGS, 1 (satu) buah helm merk KYT warna variasi abu abu, dirampas untuk dimusnahkan ;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 658/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 658/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie, Br Hakim Anggota Saptono Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Widia Fitrianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menghukum Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 658/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst
Statistik15218