- Menyatakan Terdakwa Pani Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal dalam surat dakwaan yaitu melanggar dakwaan Primair pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) empel paket besar dibungkus menggunakan kertas nasi warna coklat yang masing-masing diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat bruto 441 gram total berat netto 254,1820 gram ;
- 6 (enam) empel paket kecil terdiri dari 3 (tiga) paket dibungkus plastic klip sedang, 1 (satu) paket dibungkus kertas nasi warna coklat, 2 (dua) paket dibungkus kertas HVS warna putih yang masing-masing berisi narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 62 gram total berat netto 42,9776 gram ;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo A35 warna biru.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 720/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 720/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sunarso, Br Hakim Anggota Duta Baskara |
Panitera | Panitera Pengganti: Andry Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 720/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Statistik1269