Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 796/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 796/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Susanti Arsi Wibawani, Br Hakim Anggota Wadji Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Mami Sulatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Perjanjian Kerjasama No. 023/TWC-AERO TRANS/B/X/2017 tertanggal 23 Oktober 2017 jo. Addendum Perpanjangan Perjanjian Kerjasama No. 023/TWC-AERO TRANS/BLUE/II/2019/ AD01 tertanggal 1 Maret 2019 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat ; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama No. 023/TWC-AERO TRANS/B/X/2017 tertanggal 23 Oktober 2017 jo. Addendum Perpanjangan Perjanjian Kerjasama No. 023/TWC-AEROTRANS/BLUE/II/2019/AD01 tertanggal 1 Maret 2019 tersebut ; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.607.113.152,00 (enam ratus tujuh juta seratus tiga belas ribu seratus lima puluh dua rupiah ) yang merupakan total dari sisa tagihan. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.607.113.152,00 (enam ratus tujuh juta seratus tiga belas ribu seratus lima puluh dua rupiah ) ditambah bunga (penalty) sebesar 1,5% perbulan dari jumlah hutang yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat tersebut, sejak gugatan Penggugat didaftarkan di Pengadilan hingga putusan dalam perkara aquo dilaksanakan oleh Tergugat ; 6. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 806.000; (Delapan Ratus Enam ribu rupiah)) ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 796/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Statistik406180