- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT TERSEBUT ; ------------------------------------------------------------
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; ------------------------------------------
- MENYATAKAN TANAH SENGKETA BERUKURAN 7,35 M X 14,5 M YANG TERLETAK DI KELURAHAN BUOL, KECAMATAN LIPUNOTO, KABUPATEN BUOL DENGAN BATAS-BATAS :
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, KARENA MENGUASAI TANAH OBJEK SENGKETA SECARA TIDAK SAH ;
- MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN TANAH OBJEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT ; ------------
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP HARINYA BILA MANA TERGUGAT LALAI DALAM MENGOSONGKAN ATAU MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT, TERHITUNG SEJAK ADANYA KEPUTUSAN HUKUM YANG TETAP TERHADAP PERKARA INI ; ---------------------------------
- MENYATAKAN PETITUM GUGATAN PENGGUGAT ANGKA 2, TIDAK DAPAT DITERIMA ; ------------------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ; -----------------------------------------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ; ----------------------------------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT DALAM KONPENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK SEMUA TINGKATAN, YANG DALAM TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP. 144.000,- (SERATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; -----------------------
- Menolak eksepsi Tergugat tersebut ; ------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------------
- Menyatakan tanah sengketa berukuran 7,35 m X 14,5 m yang terletak di Kelurahan Buol, Kecamatan Lipunoto, Kabupaten Buol dengan batas-batas :
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menguasai tanah objek sengketa secara tidak sah ;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat ; ------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bila mana Tergugat lalai dalam mengosongkan atau menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat, terhitung sejak adanya keputusan hukum yang tetap terhadap perkara ini ; ---------------------------------
- Menyatakan petitum gugatan Penggugat angka 2, tidak dapat diterima ; ------------------
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; -----------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara untuk semua tingkatan, yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -----------------------
Putusan PT PALU Nomor 64/PDT/2010/PT PAL |
|
Nomor | 64/PDT/2010/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2010 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hartono Abdul Murad |
Hakim Anggota | H.hasby Junaidi Tolib, Mhbrlaurensius Sibarani |
Panitera | Sri Chandra Sutianti Ottoluwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI ; --------------------------------------------------------------------------------- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUOL TANGGAL 19 MEI 2010 NOMOR : 06/PDT.G/2010/PN.BUOL YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT : ---------------------------------- MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------------------------------- TENTANG EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------------- TENTANG POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------------------- UTARA DENGAN JALAN RAYA ; ------------------------------------------------------------------------- SELATAN DENGAN TANAH PENGGUGAT ; --------------------------------------------------------------- BARAT DENGAN TANAH PENGGUGAT ; ----------------------------------------------------------------- TIMUR DENGAN RASID BATALIPU ; ------------------------------------------------------------------ ADALAH TANAH MILIK PENGGUGAT YANG MERUPAKAN SEBAGIAN DARI TANAH MILIK PENGGUGAT SELUAS 561 M2 SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 154/BUOL DENGAN SURAT UKUR TANGGAL 17 SEPTEMBER 1988 NO. 512/1989; ----------------------------------------------------------------- DALAM REKONPENSI : ----------------------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ---------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi ; --------------------------------------------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Buol tanggal 19 Mei 2010 Nomor : 06/Pdt.G/2010/PN.Buol yang dimohonkan banding tersebut : ---------------------------------- MENGADILI SENDIRI Dalam Konpensi : -------------------------------------------------------------------------------------- Tentang Eksepsi : -------------------------------------------------------------------------------------- Tentang Pokok Perkara : ---------------------------------------------------------------------------- Utara dengan jalan raya ; ------------------------------------------------------------------------- Selatan dengan tanah Penggugat ; --------------------------------------------------------------- Barat dengan tanah Penggugat ; ----------------------------------------------------------------- Timur dengan Rasid Batalipu ; ------------------------------------------------------------------ adalah tanah milik Penggugat yang merupakan sebagian dari tanah milik Penggugat seluas 561 M2 Sertifikat Hak Milik No. 154/Buol dengan Surat Ukur tanggal 17 September 1988 No. 512/1989; ----------------------------------------------------------------- Dalam Rekonpensi : ----------------------------------------------------------------------------------- Dalam Konpensi dan Rekonpensi : ---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2011 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 64/PDT/2010/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 64/PDT/2010/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 64/PDT/2010/PT PAL
Statistik8845