- Menyatakan Terdakwa Bambang Erawan Alias Bambang Bin Suhardin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dan dibalut dengan kertas timah rokok warna kuning emas dan kertas warna putih, dengan berat bersih keseluruhan Narkotika Golongan I jenis shabu seberat : 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone 6+ Nomor Imei: 35 437806 7228 76 9 warna putih dan gold, yang berisikan sim card Telkomsel dengan nomor: 0813-6903-5024;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1904 Nomor Imei I: 860919042012674 warna hitam dan merah, yang berisikan sim card Telkomsel dengan Nomor: 0895-0902-5830;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung lipat Nomor Imei: 356381/08/621716/7 warna putih dan hitam, yang berisikan sim card Telkomsel dengan Nomor: 0852-7333-7516;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan POLISI;
- 1 (satu) lembar celana levis warna hitam merek CARDINAL;
Putusan PN TAIS Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Tas |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2021/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galuh Wahyu Kumalasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Bungawali Anastasia, Hakim Anggota Nesia Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Nopriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN Tas
Statistik10549