- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 78/PID.SUS-TPK/2016/PN PAL TANGGAL 30 MARET 2017 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR AMAR PUTUSAN MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA, PIDANA DENDA YANG TIDAK PERLU DIJATUHKAN KEPADANYA, SERTA MENGENAI BESARNYA UANG PENGGANTI YANG HARUS DIBAYAR OLEH TERDAKWA SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN INI, SEDANGKAN UNTUK AMAR PUTUSAN SELEBIHNYA DAPAT DIKUATKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ABD. RASYID M. PALAKANA ALS. PAPA DARTO TERSEBUT TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ABD. RASYID M. PALAKANA ALS. PAPA DARTO TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ABD. RASYID M. PALAKANA ALS. PAPA DARTO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP. 14.890.000,- (EMPAT BELAS JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH) PALING LAMA DALAM WAKTU SATU BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal tanggal 30 Maret 2017 yang dimintakan banding tersebut, sekedar amar putusan mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, pidana denda yang tidak perlu dijatuhkan kepadanya, serta mengenai besarnya uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa sebagaimana amar putusan ini, sedangkan untuk amar putusan selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ABD. RASYID M. PALAKANA als. PAPA DARTO tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ABD. RASYID M. PALAKANA als. PAPA DARTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABD. RASYID M. PALAKANA als. PAPA DARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 14.890.000,- (empat belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Putusan PT PALU Nomor 15/PID.TPK/2017/PT PAL |
|
Nomor | 15/PID.TPK/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lexsy Mamonto |
Hakim Anggota | Marisi Siregar, Bransori |
Panitera | - Zainal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID.TPK/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 15/PID.TPK/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PID.TPK/2017/PT PAL
Statistik11540