- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM MAUPUN TERDAKWA ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 74/PID.SUS-TPK/2016/PNPAL TANGGAL 9 MARET 2017 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DALAM AMAR PUTUSANNYA, MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, DAN KUALIFIKASI PIDANANYA SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA PROF. DR. SULTAN, M.SI TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA PROF. DR. SULTAN, M.SI DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA PROF. DR. SULTAN, M.SI TERSEBUT, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA PROF. DR. SULTAN, M.SI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBANYAK RP.50.000.000 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN BAHWA APABILA TERDAKWA TIDAK BISA MEMBAYAR PIDANA DENDA TERSEBUT, MAKA TERDAKWA HARUS MENGGANTINYA DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP. 311.729.377,00 (TIGA RATUS SEBELAS JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA TERPIDANA TIDAK DAPAT MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DISITA OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, JIKA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 ( DELAPAN ) DELAPAN BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN KOTA;
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2016/PNPal tanggal 9 Maret 2017 yang dimintakan banding tersebut dalam amar putusannya, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dan kualifikasi pidananya sehingga amar putusan selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa PROF. DR. SULTAN, M.SI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa PROF. DR. SULTAN, M.SI dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa PROF. DR. SULTAN, M.SI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PROF. DR. SULTAN, M.SI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebanyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka terdakwa harus menggantinya dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 311.729.377,00 (tiga ratus sebelas juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) delapan bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan kota;
Putusan PT PALU Nomor 8/PID.TPK/2017/PT PAL |
|
Nomor | 8/PID.TPK/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Djagra. |
Hakim Anggota | Marisi Siregar, Brdarwis Marpaung |
Panitera | - Zainal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.TPK/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 8/PID.TPK/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID.TPK/2017/PT PAL
Statistik12547