- Menyatakan bahwa Penggugat dan Turut Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Ir. SYUULTJE DOWA yang telah meninggal dunia pada tanggal 01 April 2020 ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa rumah dan tanah kintal objek sengketa sesuai Sertifikat Hak Milik No. 965/Desa Kairagi Dua Gambar Situasi tanggal 11 April 1994 No. 1360/1994 tanggal 13 April 1994, Luas 294 M2 (dua ratus sembilan puluh empat meter persegi) dengan batas-batasnya seperti terurai pada posita gugatan angka ke-4 adalah milik kepunyaan almarhumah Ir.SYUULTJE DOWA yang diperolehnya semasa masih lajang sebelum menikah dengan suaminya almarhum ANDRIAS MAX TANGIAN ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa kehidupan perkawinan antara almarhumah Ir. SYUULTJE DOWA dengan almarhum ANDRIAS MAX TANGIAN yang dilangsungkan pada tanggal 10 Agustus 2001 di Manado tidak dikarunyai keturunan/anak sampai keduanya meninggal dunia ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa almarhum ANDRIAS MAX TANGIAN yang telah meninggal dunia pada tanggal 11 April 2021 di Manado bersama-sama dengan anak-anaknya yaitu Tergugat I dan Tergugat II bukan sebagai ahli waris dari almarhumah Ir.SYUULTJE DOWA dan oleh karena itu tidak mempunyai hak untuk mewarisi/memiliki atas rumah dan tanah kintal objek sengketa tersebut ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang sampai dengan saat sekarang ini masih menempati, menguasai dan menduduki rumah dan tanah kintal objek sengketa secara tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat dan Turut Tergugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhumah Ir. SYUULTJE DOWA tersebut;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang sampai sekarang ini masih memegang, menguasai, dan menyimpan secara tanpa hak Sertifikat Hak Milik No. 965/Desa Kairagi Dua Gambar Situasi tanggal 11 April 1994 No. 1360/1994 tanggal 13 April 1994, Luas 294 M2 (dua ratus sembilan puluh empat meter persegi) adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat dan Turut Tergugat ;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat Sertifikat Hak Milik No. 965/Desa Kairagi Dua Gambar Situasi tanggal 11 April 1994 No. 1360/1994 tanggal 13 April 1994, Luas 294 M2 (dua ratus sembilan puluh empat meter persegi) secara suka rela dan tanpa ada persyaratan apapun ;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II serta siapa pun yang mendapat hak dari padanya agar keluar, mengosongkan dan membawa serta semua barang-barangnya tidak terkecuali dari dalam rumah dan tanah kintal objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dan Turut Tergugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhumah Ir. SYUULTJE DOWA untuk didiami, ditempati dan dikuasai secara bebas tanpa beban-beban dan bilaman perlu dieksekusi oleh Pengadilan dengan bantuan Polisi sebagai aparat keamanan Negara ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN MANADO Nomor 382/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 382/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Relly Dominggus Behuku |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syors Mambrasar, Mhbr Hakim Anggota Maria Magdalena Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Ketut Susan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : 1. Menyatakan menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; DALAM REKONPENSI : 1. Menyatakan menolak gugatan rekonpensi dari para Penggugat Rekonpensi / para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum para Tergugat Konpensi/para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.4.690.000.-(empat juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 382/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik4614