Putusan PN MANADO Nomor 49/Pdt.G.S/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 49/Pdt.G.S/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Relly Dominggus Behuku |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Relly Dominggus Behuku |
Panitera | Panitera Pengganti Idrus Pawewang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Tergugat KAHAR RUSMAN dan DEWI ADAM yang telah dipanggil dengan sepatutnya untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.231.606.900,-(DUA RATUS TIGA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS ENAM RIBU SEMBILAN RATUS RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.204.824.414,-(DUA RATUS EMPAT JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS EMPAT BELAS RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.26.782.486,-(DUA PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH ENAM RUPIAH) ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Memberikan hak kepada penggugat untuk menjual tanah dan bangunan SHM no 297 An. Dewi Adam melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) untuk melunasi seluruh kewajiban tergugat kepada penggugat 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.426.000.- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G.S/2021/PN Mnd
Statistik4513