- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 64/PID.SUS-TPK/2015/PN PAL TANGGAL 14 MARET 2016 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR AMAR PUTUSAN MENGENAI KUALIFIKASI PERBUATAN PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA, SERTA MENGENAI LAMANYA HUKUMAN POKOK DAN HUKUMAN TAMBAHAN PENJARA PENGGANTI YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA APABILA UANG PENGGANTI TIDAK DIBAYAR, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA VALE RIYANTARA, A.MD, TERSEBUT TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA VALE RIYANTARA, A.MD, TERSEBUT TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI BEBERAPA KALI SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KESATU SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA VALE RIYANTARA, A.MD, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN, DAN DENDA SEBESAR RP 50.000.000 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA VALE RIYANTARA, A.MD UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP.44.441.030,- (EMPAT PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU TIGA PULUH RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA TERPIDANA TIDAK DAPAT MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DISITA OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, JIKA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) MAP TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN (TLHP) SEKTOR PLLAJ SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2012;
- 1 (SATU) DORSIR LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA) TAHUN 2012-2014;
- 1 (SATU) BUNDEL KONTRAK TOILI- BATURUBE TAHUN 2012;
- PERUBAHAN KONTRAK TOILI-BATURUBE TANGGAL 23 OKTOBER TAHUN 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL KONTRAK TOILI- BATURUBE TAHUN 2013;
- 1 (SATU) BUNDEL KONTRAK TOILI- BATURUBE TAHUN 2014;
- 1 (SATU) SURAT KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA PENGEMBANGAN LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN (LLAJ) TAHUN 2014;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN PERUM DAMRI POSISI BULAN FEBRUARI 2012 S/D BULAN DESEMBER 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL MANIFEST (DAFTAR MUATAN BUS) PENUMPANG JURUSAN TOILI- BATURUBE DARI BULAN FEBRUARI S/D BULAN DESEMBER 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN PERUM DAMRI POSISI BULAN MARET S/D DESEMBER 2013;
- 1 (SATU) BUNDEL MANIFEST (DAFTAR MUATAN BUS) PENUMPANG JURUSAN TOILI-BATURUBE DARI BULAN MARET S/D DESEMBER 2013;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN PERUM DAMRI POSISI BULAN MARET S/D DESEMBER 2014 DAN BERITA ACARA LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN TANGGAL 3 NOVEMBER 2014;
- 1 (SATU) BUNDEL MANIFEST (DAFTAR MUATAN BUS) PENUMPANG JURUSAN TOILI-BATURUBE DARI BULAN MARET S/D DESEMBER 2014;
- 12 (DUA BELAS) BUNDEL AK 1, AK 2, AK 13 DARI BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2014;
- 11 (SEBELAS) BUNDEL AK 1, AK 2, AK 13 DARI BULAN JANUARI S/D NOVEMBER 2013;
- 11 (SEBELAS) BUNDEL AK 1, AK 2, AK 13 DARI BULAN FEBRUARI S/D DESEMBER 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN BULANAN STASIUN PERUM DAMRI PALU BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN BULANAN STASIUN PERUM DAMRI PALU BULAN JANUARI 2013 S/D DESEMBER 2013;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN BULANAN STASIUN PERUM DAMRI PADA BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2014;
- 1 (SATU) BUKU PERINTIS TANGGAL 01 FEBRUARI 2012 S/D TANGGAL 30 APRIL 2012;
- 1 (SATU) BUKU PERINTIS TANGGAL 01 MEI 2012 S/D 31 JULI 2012;
- 1 (SATU) BUKU PERINTIS TANGGAL 01 AGUSTUS 2012 S/D 31 OKTOBER 2012;
- 1 (SATU) BUKU PERINTIS TANGGAL 01 NOVEMBER 2012 S/D 31 JANUARI 2013;
- 1 (SATU) BUKU PERINTIS TANGGAL 01 FEBRUARI 2013 S/D APRIL 2013;
- 1 (SATU) BUKU PERINTIS TANGGAL 01 MEI 2013 S/D 31 JULI 2013;
- 1 (SATU) BUKU PERINTIS TANGGAL 01 AGUSTUS 2013 S/D 31 OKTOBER 2013;
- 1 (SATU) BUKU PERINTIS TANGGAL 01 NOVEMBER 2013 S/D 31 JANUARI 2014;
- 1 (SATU) BUKU PERINTIS TANGGAL 01 FEBRUARI S/D APRIL 2014;
- 1 (SATU) BUKU PERINTIS TANGGAL 01 MEI 2014 S/D JULI 2014;
- 1 (SATU) BUKU PERINTIS TANGGAL 01 AGUSTUS 2014 S/D OKTOBER 2014;
- 1 (SATU) BUNDEL SURAT MASUK TAHUN 2013;
- 1 (SATU) BUNDEL REKENING KORAN TAHUN 2014;
- 1 (SATU) BUNDEL PAJAK SUBSIDI PERINTIS TAHUN 2014;
- 1 (SATU) UNIT CPU MERK SAMSUNG;
- 1 (SATU) MAP TENTANG BIAYA VARIABEL;
- 2 (DUA) LEMBAR HIMBAUAN GRATIFIKASI;
- 2 (DUA) RANGKAP KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PEMBERHENTIAN PENGELOLA ANGGARAN DAN PENUNJUKKAN / PENGANGKATAN PENGELOLA ANGGARAN TAHUN 2011-2012 DAN 2012-2013;
- 1 (SATU) RANGKAP KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH TENTANG TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL;
- 3 (TIGA) RANGKAP ATURAN / SURAT TENTANG PEMBERIAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DI JALAN;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN LLAJ TENTANG PEMBENTUKKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN PENGANGKATAN STAF PENGELOLAAN KEGIATAN SATUAN KERJA PENGEMBANGAN LLAJ SULAWESI TENGAH T.A 2014;
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN LLAJ TENTANG PENGANGKATAN / PENUNJUKAN PENGAWAS PENGOPERASIAN BUS PERINTIS T.A 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL RETRIBUSI TERMINAL ANGKUTAN PEDESAAN;
- 1 (SATU) BUNDEL ADENDUM I PERJANJIAN KERJA SAMA PERUSAHAAN UMUM DAMRI TAHUN 2012-2014;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN TAHUN 2013;
- 3 (TIGA) RANGKAP SURAT / FORMULIR ISIAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS;
- 1 (SATU) BUKU DAFTAR KENDARAAN WAJIB UJI TAHUN 2012 KEC. TOILI KAB. BANGGAI;
- 2 (DUA) BUKU RETRIBUSI TERMINAL TOILI TAHUN 2011-2012;
- 1 (SATU) BUKU RETRIBUSI TERMINAL TOILI TAHUN 2012-2013;
- 2 (DUA) BUKU RETRIBUSI TERMINAL TOILI TAHUN 2013;
- 1 (SATU) BUKU RETRIBUSI TERMINAL TOILI TAHUN 2013-2014;
- 3 (TIGA) BUKU RETRIBUSI TERMINAL TOILI TAHUN 2014;
- 1 (SATU) MAP DAFTAR HADIR PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI TERMINAL TOILI DARI TAHUN 2012 WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN BULANAN PERJALANAN KENDARAAN DAN PENUMPANG TAHUN 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL ARSIP SETORAN TERMINAL RUSA KECANA TAHUN 2012;
- 1 (SATU) MAP DAFTAR HADIR PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI TERMINAL TOILI DARI TAHUN 2013;
- 1 (SATU) BUNDEL MANIFEST PERUM DAMRI STASIUN PALU YANG KOSONG;
- 1 (SATU) BUNDEL RETRIBUSI TERMINAL ANGKUTAN PEDESAAN TERMINAL TOILI RP. 1.000,- ASLI WARNA HIJAU (PERDA NO. 11 TAHUN 2009);
- 1 (SATU) BUNDEL RETRIBUSI TERMINAL ANGKUTAN PEDESAAN TERMINAL TOILI ASLI WARNA PUTIH RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH);
- UANG SEBESAR RP. 45.000.000,- (EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH) DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal tanggal 14 Maret 2016 yang dimintakan banding tersebut, sekedar amar putusan mengenai kualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, serta mengenai lamanya hukuman pokok dan hukuman tambahan penjara pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa apabila uang pengganti tidak dibayar, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa VALE RIYANTARA, A.Md, tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa VALE RIYANTARA, A.Md, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Korupsi Beberapa Kali sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VALE RIYANTARA, A.Md, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa VALE RIYANTARA, A.Md untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.44.441.030,- (empat puluh empat juta empat ratus empat puluh satu ribu tiga puluh rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Map tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) Sektor PLLAJ Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2012;
- 1 (satu) Dorsir laporan realisasi anggaran (LRA) Tahun 2012-2014;
- 1 (satu) Bundel kontrak Toili- Baturube Tahun 2012;
- Perubahan kontrak Toili-Baturube tanggal 23 Oktober tahun 2012;
- 1 (satu) Bundel kontrak Toili- Baturube Tahun 2013;
- 1 (satu) Bundel kontrak Toili- Baturube Tahun 2014;
- 1 (satu) Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tahun 2014;
- 1 (satu) Bundel laporan kemajuan pekerjaan perum Damri posisi Bulan Februari 2012 s/d Bulan Desember 2012;
- 1 (satu) Bundel manifest (daftar muatan bus) penumpang jurusan Toili- Baturube dari Bulan Februari s/d Bulan Desember 2012;
- 1 (satu) Bundel laporan kemajuan pekerjaan perum Damri posisi Bulan Maret s/d Desember 2013;
- 1 (satu) Bundel manifest (daftar muatan bus) penumpang jurusan Toili-Baturube dari Bulan Maret s/d Desember 2013;
- 1 (satu) Bundel laporan kemajuan pekerjaan perum Damri posisi Bulan Maret s/d Desember 2014 dan Berita Acara laporan kemajuan pekerjaan Tanggal 3 November 2014;
- 1 (satu) Bundel manifest (daftar muatan bus) penumpang jurusan Toili-Baturube dari Bulan Maret s/d Desember 2014;
- 12 (dua belas) Bundel AK 1, AK 2, AK 13 dari Bulan Januari s/d Desember 2014;
- 11 (sebelas) Bundel AK 1, AK 2, AK 13 dari Bulan Januari s/d November 2013;
- 11 (sebelas) Bundel AK 1, AK 2, AK 13 dari Bulan Februari s/d Desember 2012;
- 1 (satu) Bundel laporan bulanan stasiun perum Damri Palu Bulan Januari s/d Desember 2012;
- 1 (satu) Bundel laporan bulanan stasiun perum Damri Palu Bulan Januari 2013 s/d Desember 2013;
- 1 (satu) Bundel laporan bulanan stasiun perum Damri pada Bulan Januari s/d Desember 2014;
- 1 (satu) buku perintis tanggal 01 Februari 2012 s/d tanggal 30 April 2012;
- 1 (satu) buku perintis tanggal 01 Mei 2012 s/d 31 Juli 2012;
- 1 (satu) buku perintis tanggal 01 Agustus 2012 s/d 31 Oktober 2012;
- 1 (satu) buku perintis tanggal 01 November 2012 s/d 31 Januari 2013;
- 1 (satu) buku perintis tanggal 01 Februari 2013 s/d April 2013;
- 1 (satu) buku perintis tanggal 01 Mei 2013 s/d 31 Juli 2013;
- 1 (satu) buku perintis tanggal 01 Agustus 2013 s/d 31 Oktober 2013;
- 1 (satu) buku perintis tanggal 01 November 2013 s/d 31 Januari 2014;
- 1 (satu) buku perintis tanggal 01 Februari s/d April 2014;
- 1 (satu) buku perintis tanggal 01 Mei 2014 s/d Juli 2014;
- 1 (satu) buku perintis tanggal 01 Agustus 2014 s/d Oktober 2014;
- 1 (satu) Bundel surat masuk Tahun 2013;
- 1 (satu) Bundel rekening koran Tahun 2014;
- 1 (satu) Bundel pajak subsidi perintis Tahun 2014;
- 1 (satu) unit CPU merk Samsung;
- 1 (satu) Map tentang Biaya Variabel;
- 2 (dua) lembar Himbauan Gratifikasi;
- 2 (dua) rangkap Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberhentian Pengelola Anggaran dan Penunjukkan / Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2011-2012 dan 2012-2013;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil;
- 3 (tiga) rangkap aturan / surat tentang pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum di Jalan;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran LLAJ tentang pembentukkan Struktur Organisasi DAN Pengangkatan Staf Pengelolaan Kegiatan Satuan Kerja Pengembangan LLAJ Sulawesi Tengah T.A 2014;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran LLAJ tentang pengangkatan / penunjukan pengawas pengoperasian Bus Perintis T.A 2012;
- 1 (satu) Bundel Retribusi Terminal Angkutan Pedesaan;
- 1 (satu) Bundel Adendum I perjanjian kerja sama perusahaan umum Damri Tahun 2012-2014;
- 1 (satu) Bundel dokumen rencana kerja dan anggaran perusahaan Tahun 2013;
- 3 (tiga) rangkap surat / formulir isian angkutan jalan perintis;
- 1 (satu) buku daftar kendaraan wajib uji Tahun 2012 Kec. Toili Kab. Banggai;
- 2 (dua) buku Retribusi terminal Toili Tahun 2011-2012;
- 1 (satu) buku Retribusi terminal Toili Tahun 2012-2013;
- 2 (dua) buku Retribusi terminal Toili Tahun 2013;
- 1 (satu) buku Retribusi terminal Toili Tahun 2013-2014;
- 3 (tiga) buku Retribusi terminal Toili Tahun 2014;
- 1 (satu) Map daftar hadir petugas pemungut Retribusi Terminal Toili dari Tahun 2012 warna Hijau;
- 1 (satu) Bundel laporan bulanan perjalanan kendaraan dan penumpang Tahun 2012;
- 1 (satu) Bundel arsip setoran terminal Rusa Kecana Tahun 2012;
- 1 (satu) Map daftar hadir Petugas pemungut Retribusi terminal Toili dari Tahun 2013;
- 1 (satu) Bundel manifest perum Damri stasiun Palu yang kosong;
- 1 (satu) Bundel Retribusi terminal angkutan pedesaan terminal Toili Rp. 1.000,- asli warna Hijau (Perda No. 11 Tahun 2009);
- 1 (satu) Bundel retribusi terminal angkutan pedesaan terminal Toili asli warna Putih Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALU Nomor 7/PID.TPK/2016/PT PAL |
|
Nomor | 7/PID.TPK/2016/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Djagra. |
Hakim Anggota | Sunardi, Bransori |
Panitera | - La Hotuba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA SUROTO; |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Suroto; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.TPK/2016/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 7/PID.TPK/2016/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID.TPK/2016/PT PAL
Statistik9839